UMK Kota Cirebon

Buruh Surati Plt Wali Kota Cirebon Soal Usulan Upah yang Hanya Naik Rp 76 Ribu, Ancam Gelar Demo

Menurutnya, surat itu berisi penuntutan bahwasanya usulan upah di Kota Cirebon pada tahun 2024 seharusnya naik 10-15 persen

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sekretaris DPC KSPSI Kota Cirebon, Andi Muhammad Rasul 

Terkait dinamika rapat yang sempat tegang, Agus menganggap, itu bagian dari dinamika rapat.

Di mana, pada penandatangan berita acara, serikat pekerja menolak tanda tangan, sedangkan Apindo bersedia.

"Hal ini bertolak belakang saat rapat pleno penetapan besaran UMK tahun 2023 setahun lalu, saat itu Apindo tidak mau tanda tangan berita acara karena kenaikan UMK dianggap terlalu tinggi, sedangkan serikat pekerja bersedia tanda tangan berita acara," jelas dia.

Sementara, informasi yang berhasil dihimpun, sidang rapat pleno penetapan UMK Kota Cirebon ini berlangsung alot.

Rapat yang digelar sejak pukul 09.30 WIB, baru selesai sekitar pukul 15.00 WIB.

Selama rapat berlangsung, terjadi debat sengit antara serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo).

Serikat pekerja bersikukuh menolak UMK yang hanya naik hanya 3,11 persen, dengan tetap bersikukuh minta naik 10-15 persen.

Sedangkan Apindo setuju kenaikan UMK 2024 sebesar 3,11 persen karena mengacu PP nomor 51 tahun 2023.(*)

Baca juga: Prediksi UMK Cirebon, Kuningan, Indramayu, Majalengka Tahun 2024 Naik 3,57 Persen

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved