UMK Kota Cirebon

Buruh Surati Plt Wali Kota Cirebon Soal Usulan Upah yang Hanya Naik Rp 76 Ribu, Ancam Gelar Demo

Menurutnya, surat itu berisi penuntutan bahwasanya usulan upah di Kota Cirebon pada tahun 2024 seharusnya naik 10-15 persen

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sekretaris DPC KSPSI Kota Cirebon, Andi Muhammad Rasul 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Buruh yang tergabung dalam serikat pekerja di wilayah Kota Cirebon menyurati Plt Wali Kota Cirebon, Eti Herawati soal usulan upah yang hanya naik Rp 76 ribu.

Diketahui, nilai usulan Rp 76 ribu itu sendiri muncul usai sidang rapat pleno digelar oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, pekerja maupun akademisi pada Kamis (23/11/2023).

Dalam rapat tersebut diketahui juga, para buruh tidak bersedia untuk menandatangani kesepakatan usulan upah tersebut.

Alhasil, mereka berencana menyurati pemerintah daerah dan surat itu akhirnya dilayangkan pada Jumat (24/11/2023), kemarin.

"Kelanjutan kami dari Serikat Pekerja KSPSI Kota Cirebon kemarin kami sudah melayangkan surat ke Plt Wali Kota."

"Jadi kami tinggal menunggu keputusan dari pemerintah daerah untuk penentuan atau pengajuan UMK Kota Cirebon," ujar Sekretaris DPC KSPSI Kota Cirebon, Andi Muhammad Rasul saat dihubungi Tribun, Sabtu (25/11/2023).

Baca juga: UMK Kota Cirebon 2024 Hanya Naik Rp 76 Ribu, Jadi Sebesar Rp 2.533.038, Buruh Menolak

Menurutnya, surat itu berisi penuntutan bahwasanya usulan upah di Kota Cirebon pada tahun 2024 seharusnya naik 10-15 persen.

Hal itu, kata Andi, didasari oleh Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di kotanya yang sudah terbilang cukup baik.

Sementara, hasil keputusan sidang rapat pleno itu, penghitungan berdasarkan PP 51 tahun 2023, yang mana hanya naik Rp 76 ribu.

"Kami pun meminta dan berharap, bahwa kenaikan mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan naik 10-15 persen."

"Di mana, baik secara ekonomi maupun ketenagakerjaan di Kota Cirebon sudah cukup baik daripada tahun-tahun sebelumnya, itu yang mungkin jadi pertimbangan," ucapnya.

Mewakili para pekerja se-Kota Cirebon, Andi berharap, Plt Wali Kota Cirebon, Eti Herawati bisa segera menjawab dan memenuhi tuntutan dari buruh.

Setidaknya, awal pekan depan, pihaknya sudah mengetahui jawabannya.

"Kita tidak memberikan waktu sampai kapan ada jawaban dari surat yang kita layangkan, tapi kita berharap paling tidak senin surat dijawab dan membuat rekomendasi ke PJ Gubernur Jabar sesuai dengan permintaan kita," jelas dia.

Disinggung jika tak dipenuhi tuntutannya, Andi menyebut, pihaknya akan menggelar aksi.

Namun, pihaknya berharap, pemerintah daerah bisa mempertimbangkan apa yang para buruh tuntut.

"Kami akan melakukan persiapan, kalau perlu kami akan aksi seperti teman-teman di daerah lain juga," katanya.

Seperti diketahui, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Cirebon tahun 2024 nanti direkomendasikan sebesar Rp 2.533.038.

Artinya, kenaikan UMK yang sedang berjalan di tahun 2023 sebesar Rp 2.456.526 ini hanya naik Rp 76 ribu.

Rekomendasi itu muncul dalam sidang rapat pleno dengan agenda penetapan UMK Kota Cirebon 2024 yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Kamis (23/11/2023).

Dalam rapat itu, dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon, seperti Apindo, pekerja, akademi maupun pakar.

Ketua Depeko sekaligus Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman mengaku bersyukur rapat pleno penetapan UMK 2024 di Kota Cirebon telah selesai.

Di mana, diputuskan kenaikannya Rp 76.520 atau 3,11 persen.

"Dengan demikian, UMK Kota Cirebon tahun 2024 naik menjadi Rp 2.533.037, yang sebelumnya atau pada tahun ini sebesar Rp 2.456.526," ujar Agus, Kamis (23/11/2023).

Kenaikan ini, kata Agus, sudah diatur dalam PP nomor 51 tahun 2023.

Yang mana hasil perhitungannya, UMK Kota Cirebon hanya naik 3,11 persen.

Setelah rapat pleno penetapan UMK 2024 ini, pihaknya menyebut, selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota Cirebon Untuk diterbitkan surat rekomendasi UMK Kota Cirebon tahun 2024.

Setelah terbit surat rekomendasi Wali Kota terhadap besaran UMK tahun 2024, selanjutnya akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan bersama kota dan kabupaten lain di daerahnya.

"Jadi hasil pleno penetapan UMK 2024 ini tidak bisa berubah, termasuk Wali Kota tidak bisa mengubah, yang bisa itu hanya Gubernur, itupun dengan diskresi gubernur," ucap Mantan Camat Harjamukti itu 

Terkait dinamika rapat yang sempat tegang, Agus menganggap, itu bagian dari dinamika rapat.

Di mana, pada penandatangan berita acara, serikat pekerja menolak tanda tangan, sedangkan Apindo bersedia.

"Hal ini bertolak belakang saat rapat pleno penetapan besaran UMK tahun 2023 setahun lalu, saat itu Apindo tidak mau tanda tangan berita acara karena kenaikan UMK dianggap terlalu tinggi, sedangkan serikat pekerja bersedia tanda tangan berita acara," jelas dia.

Sementara, informasi yang berhasil dihimpun, sidang rapat pleno penetapan UMK Kota Cirebon ini berlangsung alot.

Rapat yang digelar sejak pukul 09.30 WIB, baru selesai sekitar pukul 15.00 WIB.

Selama rapat berlangsung, terjadi debat sengit antara serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo).

Serikat pekerja bersikukuh menolak UMK yang hanya naik hanya 3,11 persen, dengan tetap bersikukuh minta naik 10-15 persen.

Sedangkan Apindo setuju kenaikan UMK 2024 sebesar 3,11 persen karena mengacu PP nomor 51 tahun 2023.(*)

Baca juga: Prediksi UMK Cirebon, Kuningan, Indramayu, Majalengka Tahun 2024 Naik 3,57 Persen

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved