UMK Kota Cirebon
UMK Kota Cirebon 2024 Hanya Naik Rp 76 Ribu, Jadi Sebesar Rp 2.533.038, Buruh Menolak
Hasil rapat Dewan Pengupahan merekomendasikan UMK Kota Cirebon 2024 naik Rp 76 ribu.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Cirebon tahun 2024 nanti direkomendasikan sebesar Rp 2.533.038.
Artinya, kenaikan UMK Kota Cirebon 2024 hanya Rp 76 ribu.
UMK Kota Cirebon tahun ini diketahui sebesar Rp 2.456.526.
Rekomendasi itu muncul dalam sidang rapat pleno dengan agenda penetapan UMK Kota Cirebon 2024 yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Kamis (23/11/2023).
Dalam rapat itu, dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon, seperti Apindo, pekerja, akademi, maupun pakar.
Ketua Depeko sekaligus Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman mengaku bersyukur rapat pleno penetapan UMK 2024 di Kota Cirebon telah selesai.
Di mana, diputuskan kenaikannya Rp 76.520 atau 3,11 persen.
"Dengan demikian, UMK Kota Cirebon tahun 2024 naik menjadi Rp 2.533.037, yang sebelumnya atau pada tahun ini sebesar Rp 2.456.526," ujar Agus, Kamis (23/11/2023).
Kenaikan ini, kata Agus, sudah diatur dalam PP nomor 51 tahun 2023.
Yang mana hasil perhitungannya, UMK Kota Cirebon hanya naik 3,11 persen.
Setelah rapat pleno penetapan UMK 2024 ini, pihaknya menyebut, selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota Cirebon Untuk diterbitkan surat rekomendasi UMK Kota Cirebon tahun 2024.
Setelah terbit surat rekomendasi Wali Kota terhadap besaran UMK tahun 2024, selanjutnya akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan bersama kota dan kabupaten lain di daerahnya.
"Jadi hasil pleno penetapan UMK 2024 ini tidak bisa berubah, termasuk Wali Kota tidak bisa mengubah, yang bisa itu hanya Gubernur, itupun dengan diskresi gubernur," ucap mantan Camat Harjamukti ituÂ
Terkait dinamika rapat yang sempat tegang, Agus menganggap, itu bagian dari dinamika rapat.
Kata Pekerja Soal UMK Kota Cirebon yang Hanya Naik 3,11 Persen |
![]() |
---|
Buruh Surati Plt Wali Kota Cirebon Soal Usulan Upah yang Hanya Naik Rp 76 Ribu, Ancam Gelar Demo |
![]() |
---|
Berdasarkan Rapat Pleno, UMK Kota Cirebon Naik, Pekerja Dapat Kurang dari Rp 2,5 Juta |
![]() |
---|
Dewan Pengupahan Kota Cirebon Usulkan UMK 2023 Naik 6,5 % , FSPMI Keukeuh Minta 10 % , Ini Alasannya |
![]() |
---|
Respons Buruh Soal Kenaikan UMK Kota Cirebon 2023, FSPMI: Harusnya 10 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.