UMK Kota Cirebon

Berdasarkan Rapat Pleno, UMK Kota Cirebon Naik, Pekerja Dapat Kurang dari Rp 2,5 Juta

Diketahui, Kota Cirebon mengusulkan UMK Kota Cirebon naik di angka 6.576 persen.

Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang pecahan Rp 50.000 - Berdasarkan Rapat Pleno, UMK Kota Cirebon Naik, Pekerja Dapat Kurang dari Rp 2,5 Juta 

TRIBUNCIREBON.COM - Kota Cirebon mengusulkan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Cirebon naik sebesar 6,576 persen dibandin tahun 2022.

Sebelumnya, masing-masing provinsi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Merespon hal itu, kini sejumlah daerah mulai menggodok atau menetapkan berapa kisaran angka ideal untuk UMK, termasuk di Kota Cirebon.

Diketahui, Kota Cirebon mengusulkan UMK Kota Cirebon naik di angka 6.576 persen.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Tri Helvian Utama, mengatakan, jika dihitung maka UMK Kota Cirebon 2023 menjadi Rp 2.456.156.

Menurut dia, usulan tersebut juga berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten (Depeko) Kota Cirebon.

Rapat pleno itu dilaksanakan setelah Pemprov Jabar menetapkan UMP 2023 sebesar Rp.1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

"Usulan kenaikan UMK 2023 sesuai hasil pleno Depeko sudah diajukan ke Wali Kota Cirebon untuk disahkan," kata Tri Helvian Utama saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Rabu (30/11/2022).

Ia mengatakan, perhitungan besaran kenaikan UMK Kota Cirebon 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Angka kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 dihitung menggunakan nilai penyesuaian UMK (alpha) yang disepakati sebesar 0,15.

Hasilnya, didapatkan angka kenaikan UMK Kota Cirebon sebesar 6,576 persen atau Rp 151.573,08 dibandingkan UMK pada tahun ini.

"Angka kenaikan tersebut juga dipandang wajar, karena masih di atas angka inflasi yang mencapai 6,12 persen," ujar Tri Helvian Utama.

Sementara UMK Kota Cirebon 2022 naik Rp 33 ribuan dibanding 2021 berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon.

Karenanya, UMK Kota Cirebon 2022 menjadi Rp 2.304.943,51 dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 2.271.201,73.

Baca juga: Respons Buruh Soal Kenaikan UMK Kota Cirebon 2023, FSPMI: Harusnya 10 Persen

Pemkab Cirebon Usulkan UMK Kabupaten Cirebon Naik, Buruh Bisa dapat Rp 2,5 Jutaan Perbulan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved