UMK Kota Cirebon

Berdasarkan Rapat Pleno, UMK Kota Cirebon Naik, Pekerja Dapat Kurang dari Rp 2,5 Juta

Diketahui, Kota Cirebon mengusulkan UMK Kota Cirebon naik di angka 6.576 persen.

Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang pecahan Rp 50.000 - Berdasarkan Rapat Pleno, UMK Kota Cirebon Naik, Pekerja Dapat Kurang dari Rp 2,5 Juta 

Indonesia kini tengah diramaikan dengan kabar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Beberapa waktu lalu, provinsi di seluruh Indonesia pun telah menetapkan kisaran UMP tahun 2023.

Menyusul penetapan UMP, maka kini sejumlah daerah tengah merumuskan kisaran Upah Minimum Kabupaten (UMK), termasuk di Kabupaten Cirebon.

Adapun kenaikan UMK akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.

Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).

Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 mencapai 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Usulan tersebut tampaknya lebih tinggi dibanding usulan kenaikan UMK Kota Cirebon 2023 yang hanya 6,576 persen atau sebesar Rp 151.573,08.

Karenanya, besaran UMK Kota Cirebon 2023 diusulkan naik menjadi Rp 2.456.156 dari UMK Kota Cirebon 2022 yang mencapai Rp 2.304.943,51.

Sementara dalam Surat Rekomendasi Bupati Cirebon yang disampaikan ke Pemprov Jabar, UMK Kabupaten Cirebon 2023 diusulkan naik dari Rp 2.279.982,77 menjadi Rp 2.507.981,04.

Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, mengatakan, besaran usulan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 tergolong sangat ideal bagi pekerja dan pengusaha.

"Angka kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 yang mencapai 10 persen atau sebesar Rp 227.998,27 ini berdasarkan berbagai pertimbangan," kata Hilmy Rivai saat ditemui di Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (1/12/2022).

Ia mengatakan, jika usulan kenaikannya terlalu tinggi maka dikhawatirkan para pengusaha merasa keberatan dalam menggaji karyawannya sesuai UMK.

Karenanya, menurut dia, besaran 10 persen kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 itu merupakan angka ideal yang tidak memberatkan pengusaha dan berpihak pada buruh.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved