UMK Kota Cirebon
Berdasarkan Rapat Pleno, UMK Kota Cirebon Naik, Pekerja Dapat Kurang dari Rp 2,5 Juta
Diketahui, Kota Cirebon mengusulkan UMK Kota Cirebon naik di angka 6.576 persen.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
Pihaknya mengakui angka kenaikan UMK 2023 Kabupaten Cirebon tersebut masih di bawah tuntutan para buruh yang menginginkan kenaikannya mencapai 12 persen.
"Kami meyakini ini angka ideal, dan Pemkab Cirebon sudah menyampaikan surat rekomendasi ke Pemprov Jabar mengenai kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023," ujar Hilmy Rivai.
Hilmy menyampaikan, penetapan besaran kenaikan UMK Kabupaten Cirebon merupakan kewenangan Gubernur Jabar setelah menetapkan UMP.
Pihaknya berharap, besaran kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 sesuai rekomendasi yang disampaikan Pemkab Cirebon, yakni 10 persen.
FSPMI Kawal Usulan Kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 hingga Disahkan Gubernur Jabar
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI) Cirebon Raya siap mengawal usulan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 hingga disahkan Gubernur Jawa Barat.
Sekjen FSPMI Cirebon Raya, M Machbub, mengatakan, telah berkoordinasi dengan perwakilan serikat pekerja yang bakal hadir dalam pleno penetapan UMK yang rencananya digelar pada pekan ini.
Menurut dia, koordinasi tersebut untuk memastikan besaran kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 ditetapkan sesuai usulan Pemkab Cirebon, yakni 10 persen.
"Kami akan mengawalnya hingga pengumuman mengenai penetapan kenaikan UMK di Jawa Barat pada pekan depan," ujar M Machbub saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Kamis (1/12/2022).
Ia mengakui sebenarnya mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 sebesar 12 persen saat rapat pleno Depeko Kabupaten Cirebon belum lama ini.
Pasalnya, kenaikan rata-rata tiga sektor utama kebutuhan buruh yang meliputi transportasi, perumahan, dan makan/minum yang mencapai 15 persen.
Namun, pihaknya menyetujui usulan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 yang mencapai 10 persen, karena merupakan jalan tengah dan dinilai cukup ideal bagi pekerja.
"Setidaknya angka yang diusulkan dapat membuat para pekerja sedikit bernafas lega, sehingga kami berharap, tidak ada perubahan sampai disahkan gubernur," kata M Machbub.
Machbub menyampaikan, dalam rapat pleno Depeko Kabupaten Cirebon belum lama ini rumusan perhitungan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Yakni, angka inflasi Jawa Barat ditambah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Cirebon dikalikan nilai penyesuaian UMK (alpha) 0,2 dan didapat 6,8 sekian persen.