TOPIK
UMK Kota Cirebon
-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
-
Menurutnya, surat itu berisi penuntutan bahwasanya usulan upah di Kota Cirebon pada tahun 2024 seharusnya naik 10-15 persen
-
Hasil rapat Dewan Pengupahan merekomendasikan UMK Kota Cirebon 2024 naik Rp 76 ribu.
-
Diketahui, Kota Cirebon mengusulkan UMK Kota Cirebon naik di angka 6.576 persen.
-
Dewan Pengupahan Kota Cirebon mengusulkan kenaikan UMK Kota Cirebon 2023 mencapai 6,576 persen dibanding tahun sebelumnya menjadi Rp 2.456.156.
-
Buruh mengatakan seharusnya UMK Kota Cirebon 2023 naik 10 persen bukan 6,5 persen.
-
Jika disetujui gubernur, UMK Kota Cirebon 2023 menjadi Rp 2,4 juta. Naik 6,5 persen dari UMK 2022.
-
Berikut ini prediksi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kota Cirebon tahun 2023 berdasarkan UMK tahun 2022 dan kenaikan UMP Jabar 2023
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved