UMK Kota Cirebon

UMK Kota Cirebon 2026 Diusulkan Naik, Tapi Masih di Bawah Rp 3 Juta

Istimewa
UMK NAIK - Para pengurus Dewan Pengupahan Kota Cirebon usai rapat pleno di aula Kantor Disnaker Kota Cirebon, Senin (22/12/2025). UMK Kota Cirebon 2026 naik menjadi Rp 2,87 juta. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM CIREBON - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon tahun 2026 akhirnya mencapai titik temu setelah melalui perdebatan panjang.

Dewan Pengupahan Kota Cirebon memilih jalan voting lantaran musyawarah mufakat tak kunjung menghasilkan kesepakatan.

Hasilnya, angka Alfa 0,9 keluar sebagai pemenang, sekaligus menjadi dasar kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2026 sebesar 6,708 persen atau setara Rp 180.960,74.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Cirebon yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Suherman mengatakan, proses penetapan UMK tahun depan berlangsung cukup dinamis.

“Jadi, mengenai proses kenaikan untuk UMK 2026, alhamdulillah kami dari Dewan Pengupahan Kota telah melalui proses yang cukup lumayan panjang."

"Akhirnya, kami menentukan UMK tersebut melalui mekanisme voting,” ujar Agus Suherman usai rapat pleno di aula Kantor Disnaker Kota Cirebon, Senin (22/12/2025).

Agus menjelaskan, voting dilakukan karena forum Dewan Pengupahan tidak mencapai mufakat.

Dari total 19 anggota yang hadir lengkap, sebanyak 15 orang menggunakan hak suara, sementara 4 orang lainnya tidak memberikan suara.

“Dari hasil voting tersebut, satu orang menyatakan abstain, dan sisanya terbagi pada pilihan angka Alfa,” ucapnya.

Dalam pemungutan suara itu, Alfa 0,5 hanya dipilih satu orang, sedangkan Alfa 0,9 dipilih oleh 13 orang.

Keputusan ini kemudian menjadi dasar penetapan kenaikan UMK 2026.

Dengan hasil tersebut, UMK Kota Cirebon tahun 2026 diusulkan menjadi Rp 2.878.646, naik dari UMK 2025 yang berada di angka Rp 2.697.685,47.

“Berdasarkan hasil tersebut, kenaikan UMK tahun 2026 ditetapkan sebesar 6,708 persen."

"Jika dirupiahkan, kenaikannya Rp 180.960,74,” jelas dia.