UMK Kota Cirebon
Kata Pekerja Soal UMK Kota Cirebon yang Hanya Naik 3,11 Persen
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIEREBON.COM, CIREBON- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
Di Cirebon Raya, UMK paling tertinggi dipegang oleh Kabupaten Indramayu, di mana pada 2024, UMK Indramayu sebesar Rp 2.623.697.
Sementara itu, pada tahun sebelumnya UMK di Indramayu hanya Rp 2.541.996.
Baca juga: Ditanya Soal Buruh Ancam Mogok Massal Protes Besaran UMK, Pj Gubernur Jabar: Jangan Berandai-andai
Sedangkan yang terkecil, dipegang Kabupaten Kuningan.
Daerah berjuluk Kota Kuda itu pada 2024, UMK-nya Kuningan Rp 2.074.666.
Pada tahun sebelumnya, UMK di Kuningan sebesar Rp 2.010.734.
Sementara Kota Cirebon, UMK pada tahun 2024 yaitu Rp 2.533.038 dan di tahun sebelumnya sebesar Rp 2.456.516.
Diketahui, seluruh kenaikan UMK di Cirebon Raya tak lebih dari yang diharapkan para buruh.
Di Kota Cirebon misalnya, kenaikan hanya Rp 3,11 persen, jauh dari harapan buruh yang minta naik 15 persen.
Melihat kondisi seperti itu, pekerja di kota udang pun menanggapinya.
Sekretaris DPC KSPSI Kota Cirebon, Andi Muhammad Rasul menjelaskan, bahwasanya kenaikan yang jauh dari kata ideal itu sejatinya untuk pekerja yang baru masuk ke dunia pekerjaan atau belum memiliki pengalaman.
Sementara untuk pekerja di atas 1 tahun, pendapatannya lebih dari itu bergantung kebijakan dari perusahaan tempat bekerjanya.
"Hanya saat ini hampir semua perusahaan menganggap bahwa UMK yang ditetapkan setiap tahun adalah upah pekerja secara merata, artinya kenaikan upah pekerja yang tetap bekerja di perusahaan tersebut, naiknya sesuai UMK," ujar Andi kepada Tribun, Sabtu (2/12/2023).
Hal itu tentunya perlu ada koreksi atau evaluasi dari semua pihak.
Buruh Surati Plt Wali Kota Cirebon Soal Usulan Upah yang Hanya Naik Rp 76 Ribu, Ancam Gelar Demo |
![]() |
---|
UMK Kota Cirebon 2024 Hanya Naik Rp 76 Ribu, Jadi Sebesar Rp 2.533.038, Buruh Menolak |
![]() |
---|
Berdasarkan Rapat Pleno, UMK Kota Cirebon Naik, Pekerja Dapat Kurang dari Rp 2,5 Juta |
![]() |
---|
Dewan Pengupahan Kota Cirebon Usulkan UMK 2023 Naik 6,5 % , FSPMI Keukeuh Minta 10 % , Ini Alasannya |
![]() |
---|
Respons Buruh Soal Kenaikan UMK Kota Cirebon 2023, FSPMI: Harusnya 10 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.