UMK Kota Cirebon

Kata Pekerja Soal UMK Kota Cirebon yang Hanya Naik 3,11 Persen

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sekretaris DPC KSPSI Kota Cirebon, Andi Muhammad Rasul 


Kendati demikian, mewakili para pekerja sejatinya ia juga menolak jika penetapan nominal UMK skema formulanya dari aturan PP 51 tahun 2023.


"Kami akan melihat perkembangan setelah penetapan ini sah diberlakukan pada awal tahun 2024," ucapnya.


Disinggung soal akan menggelar aksi, Andi dan serikat pekerjanya mengaku tetap konsisten tidak akan aksi selama masih ada peluang untuk berkomunikasi.


Ditambah lagi, bisa berinteraksi serta mencari solusi yang bisa dilakukan oleh seluruh elemen.


"Kami tidak lakukan aksi tapi bila proses komunikasi dan sejenisnya tidak ditanggapi dengan baik, langkah 'aksi atau demo' pasti kami lakukan."


"Artinya bukan kami SPSI diam hanya kami menunggu momen yang tepat bila memang sangat diperlukan, maka kota Cirebon bisa lumpuh tanpa kegiatan usaha dan lain-lain," jelas dia.


Ia justru berharap, pemerintah bisa ikut serta mengawasi dan mengevaluasi perkembangan usaha dan dunia pekerja yang tumbuh di Kota Cirebon.


Sebab, dua bidang tersebut saling berkaitan, di mana kunci bagi pertumbuhan dan pengembangan Kota Cirebon.


"Bila hal ini dianggap sebelah mata, maka kami SPSI akan lakukan aksi secara besar-besaran," katanya.

 

 

 


Kepsyen foto:
Sekretaris DPC KSPSI Kota Cirebon, Andi Muhammad Rasul

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved