UMK 2024

Ditanya Soal Buruh Ancam Mogok Massal Protes Besaran UMK, Pj Gubernur Jabar: Jangan Berandai-andai

Pj Gubernur Jabar berharap penetapan kenaikan UMK 2024 diterima semua pihak.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, saat ditemui di BIJB Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jumat (1/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran kenaikan UMK 2024 di 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat.

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, berharap besaran kenaikan UMK 2024 di seluruh kabupaten dan kota yang telah ditetapkan tersebut dapat diterima oleh semua pihak.

"(UMK 2024) sudah ditetapkan, semoga (keputusannya) ditaati semua pihak," ujar Bey Machmudin saat ditemui di BIJB Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jumat (1/12/2023)

Bey pun tampak tidak menanggapi saat ditanya mengenai besaran kenaikan UMK 2024 di tiap daerah se-Jawa Barat yang masih menimbulkan penolakan dari para buruh.

Dalam kesempatan itu, ia hanya menjawab singkat, "Sudah diputuskan, mudah-mudahan disepakati."

Bahkan, saat ditanya mengenai antisipasi aksi mogok massal akibat kenaikan UMK 2024 di sejumlah daerah yang tidak sesuai keinginan para buruh, Bey hanya menjawab, "Jangan berandai-andai."

Sebelumnya, Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengaku telah menyampaikan keresahan para buruh di Majalengka mengenai besaran kenaikan UMK 2024 ke Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Pasalnya, Pemprov Jabar telah memutuskan UMK Kabupaten Majalengka pada tahun depan hanya naik Rp 70 ribuan menjadi Rp 2,25 juta dari sebelumnya Rp 2,18 juta.

Padahal, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka mengusulkan UMK 2024 naik 14,81 persen atau sebesar Rp 320 ribuan menjadi Rp 2,5 juta.

"Tadi, saya sudah menyampaikan ke Pak Gubernur bahwa kondisi buruh di Majalengka ini resah dan gelisah, karena UMK-nya kecil," kata Karna Sobahi saat ditemui di BIJB Kertajati, Jumat (1/12/2023).

Ia menyampaikan, dalam kesempatan itu Bey juga mengamini keresahan buruh di Majalengka, bahkan hal serupa turut dirasakan hampir di semua daerah di Jawa Barat.

Namun, kepada Karna, Bey mengaku tidak bisa berbuat banyak akibat terbentur PP Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan untuk menetapkan besaran kenaikan UMK 2024.

"Pak Gubernur meminta kami untuk memberikan penjelasan kepada buruh bahwa tidak bisa berbuat banyak, karena terbentur PP Nomor 51 Tahun 2023, jadi ini ranahnya pusat," ujar Karna Sobahi.

Baca juga: SAH, Ini UMK Kota/Kabupaten di Jabar, Majalengka Jadi Rp 2,2 Juta, Cirebon Rp 2,5 Juta

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved