UMK 2024

Soal Aspirasi dan Tuntutan Buruh yang Melakukan Aksi, Pemprov Jabar Jelaskan Begini

Teppy pun tetap menghormati upaya buruh dalam menyuarakan aspirasinya terkait UMK dan sudah terwakili di Dewan Pengupahan.

|
Editor: dedy herdiana
ISTIMEWA DOK. PC FSP TSK R-KSPSI MAJALENGKA
Ribuan buruh saat turun ke Jalan Cirebon Bandung, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Rabu (29/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sebagian kota dan kabupaten di Jawa Barat mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

Sebagian lagi, memilih mengusulkannya tanpa menggunakan PP 51 tersebut.

Baca juga: Pemprov Jabar Janji Soal Kenaikan UMK 2024 akan Melahirkan Keputusan Terbaik

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, mengatakan yang jelas 27 kabupaten/kota di Jabar sudah mengirimkan usulan dan rekomendasi kenaikan UMK 2024 dan masih dibahas Dewan Pengupahan. 

"Seluruhnya sudah dibahas di rapat dewan pengupahan dua hari kemarin. Seluruhnya sudah memberikan rekomendasi, 27 kabupaten/kota, dengan karakteristik beragam.

Ada yang memenuhi PP 51 dan ada yang tidak menggunakan PP 51. Seluruhnya kita bahas di rapat dewan pengupahan kemarin tanggal 27 dan tanggal 28," kata Teppy di Gedung Sate, Rabu (29/11/2023).

Ia mengatakan pembahasan usulan-usulan tersebut berlangsung panjang, namun tetap dalam suasana diskusi yang hangat dan lancar.

Teppy pun tetap menghormati upaya buruh dalam menyuarakan aspirasinya terkait UMK dan sudah terwakili di Dewan Pengupahan.

"Disampaikan juga termasuk yang oleh serikat pekerja itu, termasuk yang juga menjadi kesepakatan yang direkomendasikan. (Ddemonstrasi) itu hak mereka dalam menyampaikan harapan, kita hormati suara-suara itu," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Ribuan Buruh Majalengka Tutupi Jalan Cirebon-Bandung, Tuntut UMK Naik 14, 81 Persen

Dewan Pengupahan, menurut Teppy sepakat merumuskan dokumen berita acara rekomendasi dewan pengupahan. Isinya pandangan dari masing-masing unsur, yakni dari unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah, termasuk akademisi.

Pandangan-pandangan ini, menurutnya, memuat perbedaan perhitungan atas masing-masing usulan UMK dari kabupaten/kota.

Menurut Teppy semua pihak sepakat menaikan UMK 2024 dengan semua formulasi. Pandangan UMK 2024 ini kemudian diserahkan pada Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin untuk diputuskan. 

Baca juga: Buruh Indramayu Turun ke Jalan Lagi, Desak Bupati Serahkan Usulan UMK Naik 15,02 Persen ke Gubernur

Sebelumnya, pada tanggal 21 November 2023, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp 2.057.495.

UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp 1.986.670, atau kenaikannya Rp 70.825. 

Perhitungan UMP 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved