UMK Kota Cirebon
Berdasarkan Rapat Pleno, UMK Kota Cirebon Naik, Pekerja Dapat Kurang dari Rp 2,5 Juta
Diketahui, Kota Cirebon mengusulkan UMK Kota Cirebon naik di angka 6.576 persen.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang pecahan Rp 50.000 - Berdasarkan Rapat Pleno, UMK Kota Cirebon Naik, Pekerja Dapat Kurang dari Rp 2,5 Juta
Namun, Apindo menolak rumusan tersebut dan meminta penghitungan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Omnibus Law.
"Kami dari serikat pekerja menolak hal tersebut, karena penetapan kenaikan UMK Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 adalah landasan dasar hukumnya, bukan PP 36," ujar M Machbub.
Karenanya, menurut dia, rapat pleno itu hanya dibuatkan berita acara yang menerangkan belum adanya kesepakatan, sehingga rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Cirebon diserahkan kepada Bupati Cirebon.
Hingga akhirnya Bupati Cirebon merekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 sebesar 10 persen dari Rp 2.279.982,77 menjadi Rp 2.507.981,04.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews