UMK Kota Cirebon

UMK Kota Cirebon 2024 Hanya Naik Rp 76 Ribu, Jadi Sebesar Rp 2.533.038, Buruh Menolak

Hasil rapat Dewan Pengupahan merekomendasikan UMK Kota Cirebon 2024 naik Rp 76 ribu.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Pixabay.com/iqbalnuril
Ilustrasi UMK. UMK Kota Cirebon 2024 hanya naik Rp 76 ribu. 

Di mana, pada penandatangan berita acara, serikat pekerja menolak tanda tangan, sedangkan Apindo bersedia.

"Hal ini bertolak belakang saat rapat pleno penetapan besaran UMK tahun 2023 setahun lalu, saat itu Apindo tidak mau tanda tangan berita acara karena kenaikan UMK dianggap terlalu tinggi, sedangkan serikat pekerja bersedia tanda tangan berita acara," ujar dia.

Sementara, informasi yang berhasil dihimpun, sidang rapat pleno penetapan UMK Kota Cirebon ini berlangsung alot.

Rapat yang digelar sejak pukul 09.30 WIB, baru selesai sekitar pukul 15.00 WIB.

Selama rapat berlangsung, terjadi debat sengit antara serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo).

Serikat pekerja bersikukuh menolak UMK yang hanya naik hanya 3,11 persen, dengan tetap bersikukuh minta naik 10-15 persen.

Sedangkan Apindo setuju kenaikan UMK 2024 sebesar 3,11 persen karena mengacu PP nomor 51 tahun 2023.

Baca juga: DEAL, Dewan Pengupahan Majalengka Sepakat UMK 2024 Naik Jadi Rp 2,5 Juta, Rapat Berjalan Alot

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved