Prediksi UMK Cirebon, Kuningan, Indramayu, Majalengka Tahun 2024 Naik 3,57 Persen

kenaikan UMP Jabar 2024 akan mempengaruhi kenaikan UMK di tiap-tiap daerah di Jawa Barat.

|
Istimewa
ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini perkiraan daftar UMK Jawa Barat 2024 jika naik 3,57 persen.

Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) telah memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Perlu diketahui penetapan kenaikan UMP Jabar 2024 akan mempengaruhi kenaikan UMK di tiap-tiap daerah di Jawa Barat.

Meski begitu, penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota bisa berbeda-beda.

Besaran kenaikan UMK berbeda-beda tergantung usulan dari masing-masing Bupati atau Wali Kota berdasarkan kemaslahatan antara pekerja dan perusahaan atau pengusaha.

Sementara itu, kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMP Jabar 2024 naik 3,57 Persen.

Demikian, semula UMP Jabar 2023 sebsar Rp 1.986.670,17 naik 3,57 persen maka menjadi Rp Rp 2.057.495.

Artinya ada kenaikan upah sekira Rp 70.824,79.

Kita bisa melihat perbandingan UMK Jabar 2023 di Kota/Kabupaten di Jawa Barat jika semuanya mengikuti UMP Jabar 2024 yang naik 3,57 persen.

Baca juga: UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Segini Kisaran Kenaikan UMK Kota Cirebon 2024

Ilustrasi Uang THR
Ilustrasi Uang THR (SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com)

Berikut daftar UMK Jawa Barat 2024 jika naik 3,57 persen.

1. Kota Bekasi Rp 5.196.494 menjadi Rp 5.267.318

2. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179 menjadi Rp 5.247.003

3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575 menjadi Rp 5.208.399

4. Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675 menjadi Rp 4.535.499

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved