Prediksi UMK Cirebon, Kuningan, Indramayu, Majalengka Tahun 2024 Naik 3,57 Persen

kenaikan UMP Jabar 2024 akan mempengaruhi kenaikan UMK di tiap-tiap daerah di Jawa Barat.

|
Istimewa
ilustrasi uang 

20. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602 menjadi Rp 2.251.42

21. Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734 menjadi Rp 2.081.558

22. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341 menjadi Rp 2.604.165

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954 menjadi Rp 2.570.778

24. Kabupaten Garut Rp 2.117.318 menjadi Rp 2.188.142

25. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657 menjadi Rp 2.092.481

26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389 menjadi Rp 2.089.213

27. Kota Banjar Rp 1.998.119 menjadi Rp 2.068.943

Demikian, Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji tinggi masih dipegang Kota Bekasi.

Sementara itu Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji terendah adalah Kota Banjar.

Adapun daftar upah minimum tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2024.

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved