UMP 2025

CEK UMP 2025 di Jawa Barat jika Naik 6,5 Persen Tahun Lalu Kabupaten Kuningan Dapat Jatah Rp 2 juta

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

NET
Ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 jika resmi naik 6,5 persen.

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

Kenaikan ini disampaikan oleh Prabowo pada Jumat (29/11/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Kenaikan ini lebih besar dari rencana awal.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

Namun pemerintah memutuskan agar UMP naik 6,5 persen.

Jika dihitung UMP Jabar 2024 (Rp 2.057.495) x 6,5 persen = Rp 133.737. 

Maka UMP Jabar 2025 jika direalisasikan naik 6,5 persen maka menjadi Rp 2.191.232.

Mengutip Kompas.com, UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut:

Baca juga: Hitung-hitungan UMP 2025 di Jawa Barat Mengacu Kenaikan 6,5 Persen, Siap-siap Buruh Naik Gaji

1. UMK Kota Bandung 2024 adalah sebesar Rp4.209.309.

2. UMK Kabupaten Bandung Barat 2024 adalah sebesar Rp3.508.677. 

3. UMK Kabupaten Bandung 2024 adalah sebesar Rp3.527.967. 

4. UMK Kota Bogor 2024 adalah sebesar Rp4.813.988. 

5. UMK Kabupaten Bogor 2024 adalah sebesar Rp4.579.541. 

6. UMK Kota Bekasi 2024 adalah sebesar Rp5.343.430. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved