Penetapan UMK Kota Cirebon 2024
Penetapan UMK Cirebon 2025 Masih Jalan di Tempat, Perubahan Regulasi Jadi Kendala?
Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon untuk tahun 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon untuk tahun 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan.
Pemerintah daerah masih menunggu formulasi penghitungan dan pedoman resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Novi Hendriyanto mengungkapkan, bahwa perubahan regulasi dan mekanisme penghitungan UMK menjadi kendala utama.
“Hingga saat ini, formulasi kebutuhan hidup layak dan penghitungan UMK belum ada."
Baca juga: Membentang Sepanjang 180,58 Km, Tol Trans Jawa Demak-Tuban Membabat 5 Kecamatan di Tuban
"Kami masih menunggu peraturan pemerintah sebagai dasar usulan kepada Bupati,” ujar Novi saat diwawancarai media, Selasa (3/12/2024).
Ia menjelaskan, proses penentuan UMK melibatkan data kebutuhan hidup layak, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Data ini biasanya diambil dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan dibahas melalui pleno Dewan Pengupahan Kabupaten sebelum diusulkan ke Gubernur.
Namun, revisi regulasi, termasuk perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menambah tantangan baru.
Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Kahuripan Besok 4 Desember 2024, Relasi Kiaracondong Bandung-Blitar
“Presiden telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen."
"Tetapi untuk kabupaten/kota, aturan turunannya masih dinantikan,” ucapnya.
Ia optimistis, bahwa formulasi baru akan terbit sebelum akhir tahun, sehingga pleno Dewan Pengupahan Kabupaten dapat berjalan sesuai jadwal.
Sebelumnya, ribuan buruh di Kabupaten Cirebon menggelar unjuk rasa pada Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Harga Emas Antam Kompak Naik di Majalengka Hari Ini 3 Desember 2024, Ukuran 1 Gram Tembus Segini
Mereka menuntut kenaikan UMK sebesar Rp 500 ribu, yang jika dipenuhi akan menaikkan UMK Cirebon menjadi Rp 3.017.730.
Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Bupati Cirebon dengan melibatkan berbagai organisasi serikat pekerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.