Penetapan UMK Kota Cirebon 2024
Penetapan UMK Cirebon 2025 Masih Jalan di Tempat, Perubahan Regulasi Jadi Kendala?
Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon untuk tahun 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Selain itu, para buruh juga mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 dan 51.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cirebon, Acep Sobarudin menegaskan, bahwa penetapan UMK harus berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Kahuripan Besok 4 Desember 2024, Relasi Kiaracondong Bandung-Blitar
“Penetapan UMK 2025 tidak boleh lagi mengacu pada PP 51."
"Berdasarkan kajian kami, kenaikan ideal adalah 20 persen atau minimal Rp 500 ribu,” jelas Acep.
Ia juga menyoroti bahwa kenaikan UMK selama ini sering tidak sebanding dengan laju inflasi, sehingga memberatkan pekerja.
Merespons aksi buruh, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, memastikan bahwa aspirasi pekerja akan diperjuangkan.
Baca juga: Harga Emas Antam Kompak Naik di Majalengka Hari Ini 3 Desember 2024, Ukuran 1 Gram Tembus Segini
“Kami sudah menerima masukan dari serikat pekerja. Pemkab akan mengawal agar penetapan upah mencerminkan keadilan dan sesuai aturan,” kata Wahyu.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan final tetap bergantung pada pemerintah pusat.
Berdasarkan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 20 November 2024, pembahasan kenaikan upah minimum masih berlangsung dan rekomendasi daerah baru akan diajukan pada 29 November 2024.
Saat ini, UMK Kabupaten Cirebon tahun 2024 tercatat sebesar Rp 2.517.730.
Baca juga: Membentang Sepanjang 180,58 Km, Tol Trans Jawa Demak-Tuban Membabat 5 Kecamatan di Tuban
Para buruh berharap kenaikan tahun 2025 mampu memenuhi standar hidup layak di tengah kondisi ekonomi yang menekan.
Sementara itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Ketua SPN Kabupaten/Kota Cirebon, Acep Sobarudin, menyebut kebijakan ini sebagai momen penting bagi buruh.
“Tahun ini menjadi sejarah. Presiden langsung turun tangan memutuskan kenaikan UMP/UMK. Kami berharap kenaikan UMK bisa mencapai 8 hingga 10 persen,” ujar Acep.
Baca juga: Harga Emas Antam Kompak Naik di Indramayu Hari Ini 3 Desember 2024, Ukuran 1 Gram Tembus Segini
Ia menilai selisih antara 6,5 persen dan target 8 persen masih realistis untuk dicapai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.