Penetapan UMK Kota Cirebon 2024
Penetapan UMK Cirebon 2025 Masih Jalan di Tempat, Perubahan Regulasi Jadi Kendala?
Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon untuk tahun 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Ribuan buruh di Kabupaten Cirebon menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 500 ribu pada tahun 2025, Kamis (21/11/2024).
SPN juga berkomitmen mengawal keputusan Presiden hingga ke tingkat daerah.
“Kami akan mendorong Dewan Pengupahan Kabupaten agar segera membahas dan merekomendasikan kenaikan UMK kepada Bupati untuk diajukan ke Gubernur,” ucapnya.
Dengan kenaikan ini, rata-rata upah minimum tahun depan diperkirakan mencapai Rp 3,3 juta, memberikan harapan baru bagi kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Cirebon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.