Penetapan UMK Kota Cirebon 2024

Penetapan UMK Cirebon 2025 Masih Jalan di Tempat, Perubahan Regulasi Jadi Kendala?

Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon untuk tahun 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Ribuan buruh di Kabupaten Cirebon menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 500 ribu pada tahun 2025, Kamis (21/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon untuk tahun 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan.

Pemerintah daerah masih menunggu formulasi penghitungan dan pedoman resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Novi Hendriyanto mengungkapkan, bahwa perubahan regulasi dan mekanisme penghitungan UMK menjadi kendala utama.

“Hingga saat ini, formulasi kebutuhan hidup layak dan penghitungan UMK belum ada."

Baca juga: Membentang Sepanjang 180,58 Km, Tol Trans Jawa Demak-Tuban Membabat 5 Kecamatan di Tuban

"Kami masih menunggu peraturan pemerintah sebagai dasar usulan kepada Bupati,” ujar Novi saat diwawancarai media, Selasa (3/12/2024).

Ia menjelaskan, proses penentuan UMK melibatkan data kebutuhan hidup layak, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Data ini biasanya diambil dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan dibahas melalui pleno Dewan Pengupahan Kabupaten sebelum diusulkan ke Gubernur.

Namun, revisi regulasi, termasuk perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menambah tantangan baru.

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Kahuripan Besok 4 Desember 2024, Relasi Kiaracondong Bandung-Blitar

“Presiden telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen."

"Tetapi untuk kabupaten/kota, aturan turunannya masih dinantikan,” ucapnya.

Ia optimistis, bahwa formulasi baru akan terbit sebelum akhir tahun, sehingga pleno Dewan Pengupahan Kabupaten dapat berjalan sesuai jadwal.

Sebelumnya, ribuan buruh di Kabupaten Cirebon menggelar unjuk rasa pada Kamis (21/11/2024).

Baca juga: Harga Emas Antam Kompak Naik di Majalengka Hari Ini 3 Desember 2024, Ukuran 1 Gram Tembus Segini

Mereka menuntut kenaikan UMK sebesar Rp 500 ribu, yang jika dipenuhi akan menaikkan UMK Cirebon menjadi Rp 3.017.730.

Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Bupati Cirebon dengan melibatkan berbagai organisasi serikat pekerja.

Selain itu, para buruh juga mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 dan 51.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cirebon, Acep Sobarudin menegaskan, bahwa penetapan UMK harus berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Kahuripan Besok 4 Desember 2024, Relasi Kiaracondong Bandung-Blitar

“Penetapan UMK 2025 tidak boleh lagi mengacu pada PP 51."

"Berdasarkan kajian kami, kenaikan ideal adalah 20 persen atau minimal Rp 500 ribu,” jelas Acep.

Ia juga menyoroti bahwa kenaikan UMK selama ini sering tidak sebanding dengan laju inflasi, sehingga memberatkan pekerja.

Merespons aksi buruh, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, memastikan bahwa aspirasi pekerja akan diperjuangkan.

Baca juga: Harga Emas Antam Kompak Naik di Majalengka Hari Ini 3 Desember 2024, Ukuran 1 Gram Tembus Segini

“Kami sudah menerima masukan dari serikat pekerja. Pemkab akan mengawal agar penetapan upah mencerminkan keadilan dan sesuai aturan,” kata Wahyu.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan final tetap bergantung pada pemerintah pusat.

Berdasarkan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 20 November 2024, pembahasan kenaikan upah minimum masih berlangsung dan rekomendasi daerah baru akan diajukan pada 29 November 2024.

Saat ini, UMK Kabupaten Cirebon tahun 2024 tercatat sebesar Rp 2.517.730.

Baca juga: Membentang Sepanjang 180,58 Km, Tol Trans Jawa Demak-Tuban Membabat 5 Kecamatan di Tuban

Para buruh berharap kenaikan tahun 2025 mampu memenuhi standar hidup layak di tengah kondisi ekonomi yang menekan.

Sementara itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.

Ketua SPN Kabupaten/Kota Cirebon, Acep Sobarudin, menyebut kebijakan ini sebagai momen penting bagi buruh.

“Tahun ini menjadi sejarah. Presiden langsung turun tangan memutuskan kenaikan UMP/UMK. Kami berharap kenaikan UMK bisa mencapai 8 hingga 10 persen,” ujar Acep.

Baca juga: Harga Emas Antam Kompak Naik di Indramayu Hari Ini 3 Desember 2024, Ukuran 1 Gram Tembus Segini

Ia menilai selisih antara 6,5 persen dan target 8 persen masih realistis untuk dicapai. 

SPN juga berkomitmen mengawal keputusan Presiden hingga ke tingkat daerah.

“Kami akan mendorong Dewan Pengupahan Kabupaten agar segera membahas dan merekomendasikan kenaikan UMK kepada Bupati untuk diajukan ke Gubernur,” ucapnya.

Dengan kenaikan ini, rata-rata upah minimum tahun depan diperkirakan mencapai Rp 3,3 juta, memberikan harapan baru bagi kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Cirebon.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved