Penetapan UMK Kota Cirebon 2024
BREAKING NEWS: UMK Kota Cirebon 2024 Bakal Ditetapkan Hari Ini, Segini Kisarannya
Pemerintah Kota Cirebon bakal menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2024 hari ini, Kamis (23/11/2023)
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pemerintah Kota Cirebon bakal menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2024 hari ini, Kamis (23/11/2023).
Penetapan bakal disampaikan dalam rapat pleno yang diikuti oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Dewan Pengupahan Kota yang terdiri atas perwakilan pekerja, pengusaha dan akademisi.
Sehari sebelumnya, pengurus Dewan Pengupahan Kota pun telah menggelar pra rapat pleno persiapan penetapan tersebut.
Diketahui, dalam menentukan besaran upah minimum, Pemkot akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP nomor 36 tahun 2021.
Baca juga: Daftar Besaran UMP 2024 di Seluruh Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi Rp 5.067.381
Lantas, berapa kira-kira besaran UMK Kota Cirebon 2024?
*Formula Perhitungan UMK 2024*
Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, perhitungan UMP 2024 dihitung dalam rumus:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t)
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)
Keterangan:
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
- UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
- Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen)
- PE adalah pertumbuhan ekonomi
- Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,15 sampai dengan 0,30.
Kemudian dalam menentukan α dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Lalu jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil dari nol, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
Selanjutnya, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kab/kota, maka penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = PE x α x UM (t)
*Simulasi UMK Kota Cirebon 2024*
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.