UMK Kota Cirebon
Buruh Surati Plt Wali Kota Cirebon Soal Usulan Upah yang Hanya Naik Rp 76 Ribu, Ancam Gelar Demo
Menurutnya, surat itu berisi penuntutan bahwasanya usulan upah di Kota Cirebon pada tahun 2024 seharusnya naik 10-15 persen
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Disinggung jika tak dipenuhi tuntutannya, Andi menyebut, pihaknya akan menggelar aksi.
Namun, pihaknya berharap, pemerintah daerah bisa mempertimbangkan apa yang para buruh tuntut.
"Kami akan melakukan persiapan, kalau perlu kami akan aksi seperti teman-teman di daerah lain juga," katanya.
Seperti diketahui, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Cirebon tahun 2024 nanti direkomendasikan sebesar Rp 2.533.038.
Artinya, kenaikan UMK yang sedang berjalan di tahun 2023 sebesar Rp 2.456.526 ini hanya naik Rp 76 ribu.
Rekomendasi itu muncul dalam sidang rapat pleno dengan agenda penetapan UMK Kota Cirebon 2024 yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Kamis (23/11/2023).
Dalam rapat itu, dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon, seperti Apindo, pekerja, akademi maupun pakar.
Ketua Depeko sekaligus Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman mengaku bersyukur rapat pleno penetapan UMK 2024 di Kota Cirebon telah selesai.
Di mana, diputuskan kenaikannya Rp 76.520 atau 3,11 persen.
"Dengan demikian, UMK Kota Cirebon tahun 2024 naik menjadi Rp 2.533.037, yang sebelumnya atau pada tahun ini sebesar Rp 2.456.526," ujar Agus, Kamis (23/11/2023).
Kenaikan ini, kata Agus, sudah diatur dalam PP nomor 51 tahun 2023.
Yang mana hasil perhitungannya, UMK Kota Cirebon hanya naik 3,11 persen.
Setelah rapat pleno penetapan UMK 2024 ini, pihaknya menyebut, selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota Cirebon Untuk diterbitkan surat rekomendasi UMK Kota Cirebon tahun 2024.
Setelah terbit surat rekomendasi Wali Kota terhadap besaran UMK tahun 2024, selanjutnya akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan bersama kota dan kabupaten lain di daerahnya.
"Jadi hasil pleno penetapan UMK 2024 ini tidak bisa berubah, termasuk Wali Kota tidak bisa mengubah, yang bisa itu hanya Gubernur, itupun dengan diskresi gubernur," ucap Mantan Camat Harjamukti itu
Kata Pekerja Soal UMK Kota Cirebon yang Hanya Naik 3,11 Persen |
![]() |
---|
UMK Kota Cirebon 2024 Hanya Naik Rp 76 Ribu, Jadi Sebesar Rp 2.533.038, Buruh Menolak |
![]() |
---|
Berdasarkan Rapat Pleno, UMK Kota Cirebon Naik, Pekerja Dapat Kurang dari Rp 2,5 Juta |
![]() |
---|
Dewan Pengupahan Kota Cirebon Usulkan UMK 2023 Naik 6,5 % , FSPMI Keukeuh Minta 10 % , Ini Alasannya |
![]() |
---|
Respons Buruh Soal Kenaikan UMK Kota Cirebon 2023, FSPMI: Harusnya 10 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.