Berita Cirebon Hari Ini

Pedagang Kecil Cirebon Ketakutan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disebut Bisa Matikan Warung

Pedagang Kecil Cirebon Ketakutan, Raperda KTR Disebut Bisa Matikan Warung

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Ilustrasi pelarangan merokok 

"Rokok itu ikon jualan pedagang. Pembeli beli rokok, terus pasti beli dagangan lain. Bisa-bisa makin habis usaha pedagang,” jelas Soleha.

Menurutnya, aturan seperti Raperda KTR justru semakin menyakiti pedagang di tengah daya beli masyarakat yang terus menurun.

“Kami butuh dilindungi. Usaha kami harus jalan, ada anak dan keluarga yang harus dihidupi."

Baca juga: Truk Terjun ke Jurang di Jalan Raya Nasional Sukabumi-Banten, Satu Orang Terluka


"Bukan makin ditindas dengan aturan larangan seperti itu,” katanya.

Keresahan itu pun telah sampai ke telinga Bupati Cirebon Imron Rosyadi, saat sejumlah perwakilan pedagang mengadukan nasib mereka di Pendopo, Senin (3/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Muji, perwakilan pedagang dari Kecamatan Kedawung, menyampaikan langsung kekhawatirannya.

“Dengan larangan itu, otomatis kami kehilangan sebagian besar pendapatan harian."

Baca juga: Truk Terjun ke Jurang di Jalan Raya Nasional Sukabumi-Banten, Satu Orang Terluka


"Rokok itu magnet buat pendorong penjualan barang-barang lainnya, termasuk produk UMKM."

"Tanpa rokok, pembeli akan menurun drastis. Kami mohon Pak Bupati bantu membatalkan pasal Raperda KTR ini,” ujar Muji.

Seperti diketahui, pedagang kecil, warung kelontong dan pelaku UMKM di Kabupaten Cirebon mulai khawatir dengan isi Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas oleh DPRD setempat.

Dalam rancangan aturan tersebut, terdapat klausul yang melarang penjualan rokok secara eceran (batangan), serta penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

Baca juga: Residivis Narkoba Melawan Saat Akan Ditangkap Polisi di Cirebon, Bawa Senjata Tajam, Pecahkan Kaca


Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon pada Kamis (23/10/2025), petani tembakau dan pekerja industri hasil tembakau (IHT) juga menyampaikan penolakannya.

Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, Sambas, meminta agar DPRD berhati-hati dalam membahas Raperda tersebut.

“Kami minta agar legislatif bijak agar tidak menimbulkan efek domino negatif kepada petani, pedagang dan pekerja di ekosistem pertembakauan,” jelasnya.

Menurut Sambas, aturan itu berpotensi mengancam keberlangsungan komoditas tembakau yang menjadi warisan turun-temurun.

Baca juga: Breaking News, Hampir 3.000 ASN Majalengka Tunggak Pajak Kendaraan Senilai Rp 9 Miliar

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved