ASN Majalengka Tunggak Pajak Kendaraan

Breaking News, Hampir 3.000 ASN Majalengka Tunggak Pajak Kendaraan Senilai Rp 9 Miliar

Ada sekitar 3.000 kendaraan milik ASN di Majalengka yang ternyata tak membayar pajak.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Adim Mubaroq
Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas. 

Laporan Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sebanyak 2.959 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan total nilai tunggakan mencapai Rp 9,125 miliar.

Data tersebut diungkap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka dalam rapat pembahasan RAPBD 2026 bersama Komisi II DPRD Majalengka.

Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden, mengatakan jika tunggakan pajak itu dibayarkan, potensi tambahan pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa masuk ke kas daerah mencapai Rp 2,4 miliar dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor.

“Kalau semua ASN itu taat bayar pajak, opsennya sekitar 60,6 persen atau setara Rp 2,4 miliar bisa menambah PAD Majalengka,” kata Dasim, Kamis (6/11/2025).

Menurut Dasim, ASN seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak. 

Dasim mengatakan hasil rapat bersama Bapenda menunjukkan 2.959 ASN menunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp 9,125 miliar.

“Kita mendorong Pak Bupati tegas kepada ASN yang menunggak pajak kendaraan. Kalau perlu, ada sanksi administratif, misalnya penundaan TPP bagi yang belum bayar pajak,” kata Dasim. 

Menurut Dasim, penegasan ini penting karena ASN adalah aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan pajak.

“Kepemilikan kendaraan sah-sah saja, tapi yang perlu digarisbawahi adalah kenapa tidak taat pajak. Ini soal keteladanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika seluruh ASN melunasi tunggakan, daerah bisa memperoleh tambahan PAD sekitar Rp 2,4 miliar.

“Kalau pajak mereka dibayar, daerah juga yang diuntungkan,” kata Dasim.

Baca juga: Jalan Terkena Longsor, Ini Jalur Alternatif Jalan Provinsi Bantarujeg Majalengka Menuju Sumedang

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved