ASN Majalengka Tunggak Pajak Kendaraan

DPRD Minta Bupati Buat Surat Edaran ASN dan Warga Pakai Pelat Nomor Majalengka: Pajak Masuk ke PAD

Dasim meminta bupati buat surat edaran agar ASN dan warga menggunakan pelat nomor Majalengka.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Adim Mubaroq
Ketua Pansus II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas. 

Laporan Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka mendorong pemerintah daerah agar segera mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan pelat nomor kendaraan berhuruf Majalengka (E) bagi seluruh ASN dan masyarakat.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bahan bakar.

Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden, mengatakan selama ini masih banyak ASN maupun warga yang menggunakan pelat nomor luar daerah, sehingga pajak kendaraan dan dana bagi hasil bahan bakar tidak masuk ke Majalengka.

“Kalau kendaraan berpelat Majalengka, pajak dan opsen bahan bakarnya otomatis masuk ke Majalengka. Jadi uangnya berputar untuk pembangunan di daerah sendiri,” kata Dasim, Kamis (6/11/2025).

Menurut Dasim, dalam rapat bersama Bapenda Majalengka beberapa waktu lalu terungkap pula bahwa 2.959 ASN di lingkungan Pemkab menunggak pajak kendaraan bermotor dengan total nilai Rp 9,125 miliar.

Jika tunggakan itu dibayarkan, daerah berpotensi mendapat tambahan PAD hingga Rp 2,4 miliar.

“Kita ingin bukan hanya ASN disiplin bayar pajak, tapi juga seluruh warga sadar pentingnya pakai letter Majalengka. Karena kalau pelatnya luar daerah, pajaknya juga lari ke sana,” ujarnya.

Dasim menyebut pihaknya telah mendorong Bupati Majalengka Eman Suherman untuk membuat regulasi berupa surat edaran resmi agar ASN menjadi contoh dalam penggunaan kendaraan berplat Majalengka sekaligus disiplin membayar pajak.

“ASN harus jadi panutan. Kalau perlu bupati keluarkan edaran agar seluruh kendaraan dinas maupun pribadi ASN wajib berplat Majalengka dan pajaknya aktif,” katanya.

Selain pajak kendaraan, Dasim menambahkan bahwa pembelian bahan bakar di Majalengka juga berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah melalui dana bagi hasil pajak bahan bakar.

“Kalau beli BBM di Majalengka, pajak bahan bakarnya juga masuk ke kas daerah. Jadi, semua aktivitas ekonomi lokal ikut memperkuat PAD kita,” katanya.

Baca juga: Breaking News, Hampir 3.000 ASN Majalengka Tunggak Pajak Kendaraan Senilai Rp 9 Miliar

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved