ASN Majalengka Tunggak Pajak Kendaraan

Bapenda Telusuri Ribuan ASN Majalengka Belum Bayar Pajak, ''Banyak yang Sudah Pindah Tangan''

Pihak Bapenda Majalengka akan melakukan penelusuran mengenai kendaraan milik ASN yang menungak pajak.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/M Rizal
Ilustrasi kendaraan. Bapenda Majalengka akan menelusuri mengenai ribuan kendaraan ASN tak bayar pajak. 

Laporan Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka mulai melakukan penelusuran terhadap ribuan kendaraan aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Langkah ini dilakukan setelah data internal Bapenda menunjukkan 2.959 kendaraan milik ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka belum melunasi pajak, dengan total tunggakan mencapai Rp 9,125 miliar.

Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, mengatakan tidak semua kendaraan dalam data tersebut benar-benar masih dimiliki ASN.

Sebagian besar kemungkinan belum dilakukan pembaruan data kepemilikan, padahal kendaraan sudah dijual atau dipindahtangankan.

“Dari 2.959 kendaraan yang belum bayar pajak, sebagian dimungkinkan karena belum update kepemilikan, padahal kendaraan itu sudah berpindah tangan,” kata Rachmat saat dihubungi, Kamis (6/11/2025).

Menurut Rachmat, kondisi itu membuat proses penagihan pajak menjadi tidak akurat.

Karena itu, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang dan penelusuran data kepemilikan kendaraan ASN agar penagihan bisa dilakukan kepada wajib pajak yang sebenarnya.

“Tentu penelusuran ini menjadi penting selain mengingatkan yang belum bayar, sekaligus juga agar ASN bisa update data kendaraan, sehingga nantinya kita bisa menagih kepada wajib pajak secara tepat," ujarnya.

Selain melakukan penelusuran, Bapenda juga telah menyampaikan surat edaran dari Bupati Majalengka Eman Suherman yang mewajibkan seluruh ASN untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan dan membayar pajak tepat waktu melalui program Zona Integritas Taat Pajak Kendaraan Bermotor (Zonita Pamor).

“Selain mengingatkan ASN yang belum bayar pajak, kami juga ingin memastikan data kepemilikan kendaraan ASN valid, agar penagihan pajak bisa dilakukan secara tepat sasaran,” tegas Rachmat.

Bapenda Majalengka juga mengimbau agar ASN yang memiliki kendaraan atas nama orang lain segera melakukan balik nama kendaraan bermotor untuk menghindari kebingungan administrasi dan potensi tunggakan pajak di kemudian hari.

Bupati Majalengka Eman Suherman juga sudah mengeluarkan surat edaran resmi yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Majalengka membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/9/2025 tentang Program Zona Integritas Taat Pajak Kendaraan Bermotor (Zonita Pamor) di Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Ribuan ASN Belum Bayar Pajak Kendaraan, Bupati Majalengka Sudah Keluarkan Surat Edaran

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved