Berita Cirebon Hari Ini
Bukan Sekadar Larangan Iklan, Raperda KTR Dinilai Ancam Lapangan Kerja di Kabupaten Cirebon
Bukan Sekadar Larangan Iklan, Raperda KTR Dinilai Ancam Lapangan Kerja di Cirebon
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Lapor Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh DPRD Kabupaten Cirebon terus menuai reaksi.
Bukan hanya dari kalangan petani dan pedagang, kini pelaku usaha media kreatif hingga promotor event di Cirebon ikut menyuarakan kegelisahan.
Mereka menilai, keberadaan pasal larangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok dalam draf Raperda KTR bisa menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan usaha, bahkan lapangan kerja.
Muchtar Kusuma, salah satu pelaku usaha reklame di Kabupaten Cirebon, menyayangkan munculnya pasal pelarangan iklan dan promosi rokok dalam Raperda tersebut.
Baca juga: ANJLOK, Harga Emas Antam di Sumedang dan Tasikmalaya Hari Ini 5 November 2025 Terjun Bebas Segini
Menurutnya, kebijakan itu berpotensi memukul sektor reklame yang selama ini menjadi salah satu penopang pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami menyayangkan keberadaan pasal pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok."
"Itu jelas akan memukul sektor reklame,” ujar Muchtar, saat berbincang dengan media, Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya sempat dilibatkan dalam paparan Rencana Strategi (Renstra) 2025–2029, di mana Pemkab Cirebon menargetkan sektor reklame dapat berkontribusi Rp 6,7 miliar terhadap PAD, naik sekitar Rp 500 juta per tahun.
Baca juga: Sejarah Hari Pahlawan: Peristiwa Gencatan Senjata Antara Indonesia dan Tentara Inggris
Namun, dengan adanya larangan beriklan, menurutnya target tersebut bisa sulit tercapai.
“Reklame itu berkaitan dengan titik-titik strategis yang dilihat banyak orang."
"Kalau ada larangan beriklan, otomatis ruang usaha kami makin sempit,” ucapnya.
Muchtar berharap agar baik legislatif maupun eksekutif mempertimbangkan ulang keberadaan pasal tersebut.
Ia menegaskan, pelarangan reklame tidak hanya akan berdampak pada pengusaha, tetapi juga pada pekerja yang menggantungkan hidup dari industri periklanan.
Baca juga: Waspada Potensi Bencana Alam di Majalengka Pada November 2025 - April 2026, Ini Imbauan BPBD
“Bukan sekadar urusan bisnis, tapi ada efek domino negatif bagi tenaga kerja yang terlibat di sektor ini,” jelas dia.
| Satpol PP Beri Surat Teguran, DKUKMPP Sebut Belum Ada Relokasi Baru Untuk PKL Stasiun Kejaksan |
|
|---|
| IKA PMII Cirebon Raya Resmi Dilantik, Bahas Strategi Bangun Daerah, Begini Harapan Alumni PMII |
|
|---|
| Satpol PP Beri Surat Teguran ke PKL Stasiun Kejaksan Cirebon, Imbau Lapak Segera Dikosongkan |
|
|---|
| Nekat Edarkan Ratusan Butir Obat Keras di Cirebon, Pria Asal Kuningan Diringkus Polisi |
|
|---|
| BPBD Kota Cirebon: Status Siaga Bencana Bukan Tanda Panik, Tapi Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.