Berita Cirebon Hari Ini
Bukan Sekadar Larangan Iklan, Raperda KTR Dinilai Ancam Lapangan Kerja di Kabupaten Cirebon
Bukan Sekadar Larangan Iklan, Raperda KTR Dinilai Ancam Lapangan Kerja di Cirebon
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Nada serupa juga disampaikan Handi Adiyatama, salah satu promotor event di Cirebon.
Ia menilai, sponsor rokok selama ini justru banyak membantu dalam mendukung kegiatan positif masyarakat, termasuk festival musik dan budaya.
“Promosi dan sponsorship rokok yang ada selama ini sangat membantu kegiatan kolektif masyarakat,” kata Handi.
Baca juga: ANJLOK, Harga Emas Antam di Sumedang dan Tasikmalaya Hari Ini 5 November 2025 Terjun Bebas Segini
Menurutnya, sebagai daerah yang masuk dalam kawasan segitiga Rebana, Cirebon membutuhkan dukungan sponsor besar agar event berskala besar bisa tetap berjalan.
Jika sponsor rokok dilarang, dampaknya akan terasa luas.
“Cirebon sebagai segitiga Rebana, dengan adanya sponsor rokok, kami bisa bikin festival besar untuk masyarakat."
"Kalau dilarang, otomatis tidak ada event ikutan lainnya,” ujarnya.
Baca juga: Waspada Potensi Bencana Alam di Majalengka Pada November 2025 - April 2026, Ini Imbauan BPBD
Handi menambahkan, event yang digelar dengan sponsor rokok juga selalu menerapkan aturan ketat.
“Setiap event kan juga sudah diatur, pengunjung hanya boleh 21 tahun ke atas. Jadi perlu dikaji ulang,” ucap Handi.
Sektor ekonomi kreatif di Cirebon sejatinya baru mulai bangkit setelah dihantam pandemi COVID-19 selama hampir dua tahun.
Kini, para pelaku usaha di bidang ini kembali dihadapkan pada ancaman regulasi yang dinilai kurang berpihak.
Baca juga: Sejarah Hari Pahlawan: Peristiwa Gencatan Senjata Antara Indonesia dan Tentara Inggris
Bagi mereka, dukungan regulasi yang berpihak pada pemberdayaan, pendampingan dan perlindungan menjadi hal penting agar sektor ekonomi kreatif bisa bertahan di tengah tantangan.
Seperti diketahui, pembahasan Raperda KTR tengah menjadi sorotan di Kabupaten Cirebon.
Sebelumnya, petani, pedagang, hingga pekerja di sektor industri hasil tembakau (IHT) juga telah menyampaikan keresahannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPRD, Kamis (23/10/2025).
Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, Sambas, meminta agar DPRD berhati-hati dalam membahas Raperda ini.
Baca juga: Puluhan Rumah di Ujungberung Bandung Rusak Usai Diterjang Angin Puting Beliung
| Satpol PP Beri Surat Teguran, DKUKMPP Sebut Belum Ada Relokasi Baru Untuk PKL Stasiun Kejaksan |
|
|---|
| IKA PMII Cirebon Raya Resmi Dilantik, Bahas Strategi Bangun Daerah, Begini Harapan Alumni PMII |
|
|---|
| Satpol PP Beri Surat Teguran ke PKL Stasiun Kejaksan Cirebon, Imbau Lapak Segera Dikosongkan |
|
|---|
| Nekat Edarkan Ratusan Butir Obat Keras di Cirebon, Pria Asal Kuningan Diringkus Polisi |
|
|---|
| BPBD Kota Cirebon: Status Siaga Bencana Bukan Tanda Panik, Tapi Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Raperda-tentang-Kawasan-Tanpa-Rokok-KTR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.