Berita Cirebon Hari Ini

Satpol PP Cirebon Tunggu Itikad Baik PKL, Teguran Ketiga Siap Diterbitkan Minggu Ini

Petugas Satpol PP Kota Cirebon mulai memberikan surat teguran kepada para PKL di kawasan Stasiun Kejaksan Cirebon untuk mengosongkan lapak

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Petugas Satpol PP Kota Cirebon mulai memberikan surat teguran kepada para PKL di kawasan Stasiun Kejaksan Cirebon untuk mengosongkan lapaknya hingga tanggal 5 November 2025. 

"Setelah itu kita turun ke lapangan bersama untuk ukur titik penataan trotoar,” jelas dia.

Luthfi menambahkan, teguran ketiga atau terakhir akan dikeluarkan pada Jumat (7/11/2025) jika dalam dua hari ke depan tidak ada perubahan sikap dari para PKL.

“Masih sesuai jadwal dan tahapan. Jadi setelah teguran kedua, Jumat nanti kita kirimkan teguran terakhir."

"Harapannya sampai Minggu sudah ada pembongkaran mandiri."

Baca juga: Usai 20 Murid SD di Cirebon Diduga Keracunan Soto MBG, Sekda Minta Evaluasi Total Makan Bergizi


"Kalau belum, Insyaallah Senin kita akan lakukan penertiban,” katanya.

Ia juga memastikan, bahwa kegiatan penataan trotoar ini bukan untuk mematikan usaha kecil, melainkan demi mengembalikan fungsi trotoar agar bisa digunakan masyarakat dengan nyaman dan aman.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Cirebon memastikan belum menyiapkan lokasi relokasi baru bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Stasiun Kejaksan.

Langkah yang dilakukan Satpol PP sejauh ini masih sebatas pemberian surat teguran dan sosialisasi penataan trotoar agar lebih tertib dan nyaman bagi pejalan kaki.

Baca juga: Benarkah Kabar Pencairan BSU 2025 Ditunda ke Tahun 2026? Begini Faktanya


Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman menjelaskan, bahwa pemerintah tidak pernah melarang warga untuk berusaha, namun harus tetap memperhatikan aturan lokasi berjualan.

“Pemerintah daerah Cirebon tidak melarang siapa pun berusaha, tapi tolong berusaha pada lokasi yang semestinya dan diperbolehkan,” ujar Iing kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, trotoar di depan Stasiun Kejaksan akan segera dibenahi untuk memperlancar akses warga menuju area transportasi.

“Informasinya trotoar di sana akan dibenahi supaya akses jalan menuju stasiun kereta api lebih nyaman bagi pejalan kaki."

Baca juga: 30 Ucapan Hari Pahlawan Nasional 2025 Bermakna dan Bernilai Kepahlawanan Bagikan pada 10 November


"Maka, teman-teman Satpol PP sudah memberikan warning ke PKL untuk menertibkan diri,” katanya.

Ia menegaskan, Pemkot Cirebon belum memiliki kebijakan baru terkait lokasi relokasi bagi PKL terdampak.

Saat ini, hanya ada empat shelter resmi yang bisa digunakan pedagang, yakni di samping BJB, Alun-alun Kejaksan, Pujabon Cipto.dan kawasan Bima.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved