Kasus Asusila
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pria berinisial MF (32) terpaksa harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Pria berinisial MF (32) terpaksa harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.
Pasalnya, pria asal Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, itu, terbukti merudapaksa anak sambungnya yang masih berusia sembilan tahun.
Kasat Resikrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, mengatakan, akibat perbuatannya MF yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Menurut dia, ancaman hukuman tersebut, karena DS dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Peraturan Pemerintahan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Baca juga: Pria Asal Majalengka Rudapaksa Anak Sambungnya Berulang Kali, Pelaku Beraksi Saat Rumahnya Sepi
"Tersangka MF dijerat pasal-pasal tersebut, dan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," kata Ari Rinado saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (22/2/2025).
Ia mengatakan, jajarannya berhasil meringkus tersangka MF pada Selasa (18/2/2025), dan langsung menjebloskannya ke Ruang Tahanan Mapolres Majalengka.
Hingga kini, Satreskrim Polres Majalengka masih mendalami kasus tersebut termasuk meminta keterangan saksi hingga mengumpulkan barang bukti.
Pihaknya mengakui, kasus itu terbongkar setelah ibu kandung korban melapor ke Polres Majalengka, sehingga petugas pun langsung bertindak cepat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali dari mulai Desember 2024 - Februari 2025," ujar Ari Rinaldo.
Baca juga: Pria Asal Majalengka Rudapaksa Anak Sambungnya Berulang Kali, Pelaku Beraksi Saat Rumahnya Sepi
Ari menyampaikan, jajarannya pun berkoordinasi dengan psikolog, DP3AKB Kabupaten Majalengka, dan lainnya untuk meminta keterangan korban.
Pasalnya, koordinasi tersebut untuk memberikan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur, dan hingga kini masih berstatus sebagai murir sekolah dasar (SD).
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Rudapaksa Anak Sambungnya Berulang Kali, Pelaku Beraksi Saat Rumahnya Sepi |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Tega Rudapaksa Anak Sambungnya yang Berusia 9 Tahun |
![]() |
---|
Guru Penjaskes SMA di Cianjur Cabuli 3 Siswinya, Pelaku Pakai Modus Pura-pura Minta Ambilkan Tas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.