Kasus Asusila
Modus Minta Dipijat, Oknum Guru Ngaji di Karangtengah Cianjur Cabuli 4 Muridnya
Oknum guru ngaji di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencabuli empat muridnya
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencabuli empat muridnya.
Oknum guru ngaji tersebut harus digelandang dan dibawa angota Satreskrim Polres Cianjur, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Bripka Venny Putri Junjunan membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang oknum guru ngaji yang telah mencabuli anak.
"Berdasarkan laporan dan keterangan dari orangtua korban. Terduga pelaku telah melalukan pecabulan berulang kali terhadap empat korban yang masih di bawah umur," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Teknisi Gerai Seluler di Kota Tasikmalaya Ditemukan Meninggal Akibat Tersengat Listrik
Dari ke empat korban yang masih berusia 11 tahun tersebut lanjut dia, dicabuli pelaku sebanyak empat hingga enam kali dengan cara membujuk dan merayu korban.
"Pelaku AG (25) melakukan bujuk rayu atau dengan cara meminta dipijat lalu korban dipegang, hingga menyuruh perbuatan tak senonoh," kata dia.
Dia mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan terhadap pelaku, dan telah mengakui perbuatannya.
"Terkait adanya dugaan korban lainya, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan meminta keketerangan sejumlah saksi, termasuk orangtua korban," kata dia.
Dia menambahkan, akibat perbuatanya tersebut pelaku terancam dikenakan Undang-undang tentang perlindungan anak dan KUHP Pindana dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
Hendak Ambil Sepatu Untuk Dicuci, Remaja di Sukabumi Malah 'Disergap' Ayah Tirinya |
![]() |
---|
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Rudapaksa Anak Sambungnya Berulang Kali, Pelaku Beraksi Saat Rumahnya Sepi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.