Kasus Asusila
Bocah di Sukabumi Dicabuli Tetangganya Sendiri, Terungkap Usai Korban Mengadu Ke Orangtuanya
Seorang bocah di bawah umur di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi jadi korban pelecehan seksual
Ringkasan Berita:
- Seorang bocah di bawah umur di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi jadi korban pencabulan
- Pelaku pencabulan terhadap bocah di Sukabumi tersebut adalah tetangga korban
- Korban sempat memberitahu aksi bejat pelaku kepada orang tua dan laporan diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Seorang bocah di bawah umur di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi jadi korban pelecehan seksual, yang tak lain pelakunya tetangga sendiri.
Terkini Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan tersebut.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pelaku berinisial SI (19), Sabtu (01/11/2025).
Baca juga: Sering Pulang Dalam Keadaan Mabuk, Nyawa Pria di Andir Bandung Melayang, Dihabisi 2 Kakaknya
"Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar AKP Astuti, Senin (03/11/2025).
Kasus tersebut berawal pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, korban, seorang bocah perempuan berinisial HB (5), diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengiming-imingi korban untuk menonton video di telepon genggam miliknya.
Setelah korban menonton, pelaku diduga melakukan tindakan cabul dengan cara memasukkan jari tangannya ke bagian sensitif korban.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan," jelas Astuti.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong dress motif batik warna coklat, satu potong celana panjang warna hitam putih, dan satu potong celana dalam motif kartun warna biru muda.
Baca juga: Cuaca Ekstrem Mengintai, Dedi Mulyadi Pastikan Jabar Siaga, Sudah Siapkan Alat Berat dan Petugas
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," kata Astuti.
| Hendak Ambil Sepatu Untuk Dicuci, Remaja di Sukabumi Malah 'Disergap' Ayah Tirinya |
|
|---|
| Modus Minta Dipijat, Oknum Guru Ngaji di Karangtengah Cianjur Cabuli 4 Muridnya |
|
|---|
| Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
|
|---|
| Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
|
|---|
| Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.