Kasus Asusila
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur
Remaja di bawah umur asal Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur menjadi korban rudakpaksa oleh ayah kandungnya
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Remaja di bawah umur asal Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur menjadi korban rudakpaksa oleh ayah kandungnya sendiri sebanyak tiga kali.
Bahkan perbuatan keji pelaku itu dilakukan ketika anggota keluarga sudah tertidur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menjelaskan, pengungkapkan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut berawal adanya laporan dari anggota keluarga korban.
"Adanya laporan tersebut kami langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya kami berhasil mengamankan pelaku N (64) yang merupakan ayah kandung korban," katanya saat dihubungi, Senin (7/4/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut dia, pelaku dengan keji merudapaksa anak kandungnya sendiri, ketika korban masih kelas 1 SMP pada tahun 2023 lalu.
Baca juga: Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Randegan Wetan Majalengka, Gubernur Jabar Curhat Hal Ini
"Saat menjalankan aksinya, pelaku mengambil telepon genggam milik korban terlebih dulu, supaya nantinya korban menghampiri pelaku ke kamar. Saat korban menghampiri pelaku di dalam kamar," katanya.
Tono mengatakan, saat korban mulai terjebak dan hendak mengambil telepon genggamnya untuk mengerjakan tugas sekolah. Pelaku langsung memperlihatkan video porno.
"Saat memperlihatkan video tak patut, pelaku meminta korban untuk membuka pakaianya dan langsung melakukan rudakpaksa pada korban. Perbuatan itu dilakukan pelaku saat anggota keluarga lainya sudah tertidur," katanya.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan penyidik, korban dan pelaku tinggal satu rumah dengan pelaku dan enam anggota keluarga lainnya.
"Hingga sejauh ini, kami terus mendalami dan memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait dengan kasus, rudakpaksa yang dilakukan pelaku kepada anak kandungnya sendiri," ucapnya.
Baca juga: Jadwal Lengkap Persib Bandung di Liga 1 Pekan ke-28, Tanding dengan Lawan yg Penuh Emosional
Tono menambahkan, atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
| Bocah di Sukabumi Dicabuli Tetangganya Sendiri, Terungkap Usai Korban Mengadu Ke Orangtuanya |
|
|---|
| Hendak Ambil Sepatu Untuk Dicuci, Remaja di Sukabumi Malah 'Disergap' Ayah Tirinya |
|
|---|
| Modus Minta Dipijat, Oknum Guru Ngaji di Karangtengah Cianjur Cabuli 4 Muridnya |
|
|---|
| Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
|
|---|
| Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/cabul-rudapaksa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.