Kasus Asusila
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan
Seorang guru tahfidz di Pondok Pesantren Daarurohmah di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, berinisial W, tersandung kasus dugaan pencabulan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Seorang guru tahfidz di Pondok Pesantren Daarurohmah di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, berinisial W, tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap santrinya sendiri.
Pihak pesantren memastikan bahwa oknum tersebut telah diberhentikan sejak November 2024, setelah kasus tersebut terungkap.
Pengasuh Pondok Pesantren Darurrohmah, Warso Winata menegaskan, bahwa pihaknya sangat mendukung proses hukum yang tengah berjalan di Polresta Cirebon.
Baca juga: Video Viral Guru Ngaji Diarak Warga di Sragen, Diteriaki Ustaz Cabul
"Kami sangat mendukung proses hukum terhadap pelaku yang telah melakukan pelecehan seksual kepada salah satu santri kami."
"Setelah ada informasi terkait dugaan tersebut, kami langsung mengeluarkan yang bersangkutan karena perbuatannya sangat tidak sesuai dengan prosedural pondok pesantren," ujar Warso saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (27/2/2025).
Warso menjelaskan, pelaku awalnya diterima menjadi pengajar di pesantren karena memiliki latar belakang sebagai hafidz quran dan mendapat rekomendasi dari pesantren tahfidz sebelumnya.
"Kami tidak menyangka sama sekali. Awalnya dia direkomendasikan oleh pengasuh pesantren tahfidz lainnya."
"Kami juga sudah melakukan wawancara dan tidak ada informasi buruk tentang dia."
"Namun, setelah mengetahui perbuatannya, kami langsung mengeluarkannya," ucapnya.
Selain memberhentikan pelaku, pihak pesantren juga memberikan pendampingan psikologis kepada santri yang menjadi korban.
"Sekarang kami juga melakukan assessment kepada guru-guru agar lebih selektif. Penyakit ini tidak ada yang tahu dari awal, jadi kami akan lebih berhati-hati," jelas dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Prabawa mengatakan, bahwa kasus tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan pemberkasan.
"Pelaku sudah ditahan sejak 13 Februari 2025. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk melancarkan aksinya," kata Putu.
Modus pelaku adalah memanggil korban, lalu memerintahkannya melakukan aktivitas tertentu sebelum akhirnya melakukan tindakan pelecehan seksual.
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Rudapaksa Anak Sambungnya Berulang Kali, Pelaku Beraksi Saat Rumahnya Sepi |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Tega Rudapaksa Anak Sambungnya yang Berusia 9 Tahun |
![]() |
---|
Guru Penjaskes SMA di Cianjur Cabuli 3 Siswinya, Pelaku Pakai Modus Pura-pura Minta Ambilkan Tas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.