UMP Jabar 2026 Kapan Ditetapkan? Ini Jawaban Kadisnakertrans

Pemerintah Provinsi Jawa Barat buka suara soal regulasi dari Pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi

tribunnews.com
ILUSTRASI UMP - Pemerintah Provinsi Jawa Barat buka suara soal regulasi dari Pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu regulasi dari Pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi
  • Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, UMP harus sudah tetapkan paling lambat 21 November
 

 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, masih menunggu regulasi dari Pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). 


Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Firman Desa mengatakan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, UMP harus sudah tetapkan paling lambat 21 November.


“Nah, sampai hari ini kita belum mendapatkan informasi ataupun regulasi yang akan turun dari pemerintah pusat,” ujar Firman, Sabtu (15/11/2025).

Baca juga: Mie Ayam Bakar JITU di Majalengka, Lezat dan Pedasnya Nampol, Pecinta Kuliner Wajib Coba

Dikatakan Firman, di tingkat Provinsi pihaknya sudah sering melakukan rapat bersama Dewan pengupahan.

 Hanya saja, belum ada tanda-tanda, bahwa regulasi ini akan turun dalam waktu dekat.

“Karena kemarin juga dari teman-teman serikat pekerja belum mendapatkan informasi ataupun bocoran terkait regulasi yang akan diturunkan nanti,” katanya. 


Menurutnya, berbagai upaya sudah dilakukan baik oleh Pemerintah Provinsi maupun serikat buruh, untuk mempercepat turunnya regulasi dari pemerintah pusat. 


“Tapi sampai saat ini kebijakannya masih digodog dan informasi terkait formulasi atau kebijakan regulasi UMP ini masih di pusat,” ucapnya.


Firman mengatakan, mungkin saja regulasi belum turun karena masih terjadi perdebatan di tingkat pusat terkait formulasi yang akan dipakai.


“Pastinyakan pemerintah dalam membuat satu formulasi melihat dari berbagai aspek, tidak hanya dari kesejahteraan para buruh, tapi dilihat juga dari keberlangsungan usaha yang harus dijaga,” katanya.

“Kami tentu berharap secepatnya, karena bagaimanapun kita di dewan pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota pasti perlu memperlajari, menelaah bagaimana ini cara menghitung formulasi UMP yang nanti aka di keluarkan,” tambahnya. 

Adapun nantinya, perhitungan kenaikan UMP 2026 akan mengacu pada regulasi yang dikeluarkan Pemerintah pusat.


“Apakah itu (regulasinya) dapat mengakomodir tuntutan teman-teman serikat atau tidak, ya tergantung regulasinya,” ucapnya. 


Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana mengatakan, sejak awal para buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten kota di Jabar minimal 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved