UMP Jabar 2026 Kapan Ditetapkan? Ini Jawaban Kadisnakertrans

Pemerintah Provinsi Jawa Barat buka suara soal regulasi dari Pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi

tribunnews.com
ILUSTRASI UMP - Pemerintah Provinsi Jawa Barat buka suara soal regulasi dari Pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi 

Tuntutan kenaikan upah sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, kata Dadan, sangat rasional dengan kondisi ekonomi Indonesia yang saat ini tumbuh positif.

Baca juga: Aksi Curanmor di Sampiran Cirebon Terekam CCTV, Motor WR 155R Raib


"Kita ingat kenaikan tahun lalu 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi kita tetap stabil, malah lebih bagus. Pertumbuhan ekonomi kita sekarang 5,12 persen, inflasi 2,6 persen, kalau ditotal 7,7 persen," ujar Dadan.


Selain itu, kata Dadan, terdapat indeks tertentu yang dapat menjadi formula penghitungan kenaikan upah dan SPN menggunakan penghitungan indeks tertentu sebesar 1,0 persen, atau naik dari tahun sebelumnya sebesar 0,9 persen.


"Indeks tertentu ya kita mengacu 1,4 persen, tahun kemarin kan 0,9. Hari ini dengan pertumbuhan ekonomi bagus, 1,4 adalah angka yang rasional," ucapnya. (Tribun Jabar/Nazmi)
 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved