UMP Jabar 2026
Berapa UMK Ciayumajakuning 2026 jika Naik 10,5 Persen? Upah Terendah Kabupaten Kuningan Rp 2,4 juta
Jika benar demikian, lantas berapakah besaran UMP khusus untuk daerah Jawa Barat (Jabar)?
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Kabar terbaru, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini tengah fokus menggarap formula baru untuk rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun anggaran 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan belum dapat memastikan apakah besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak karena masih dikaji.
Meskipun dari pihak buruh telah meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 10,5 persen.
"(Besaran UMP 2026) sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh)," ujarnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Jika benar demikian, lantas berapakah besaran UMP khusus untuk daerah Jawa Barat (Jabar)?
Baca juga: Hitung-hitungan UMP 2025 di Jawa Barat Mengacu Kenaikan 6,5 Persen, Siap-siap Buruh Naik Gaji
Prediksi UMP Jabar 2026
Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.
Berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.
Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:
Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787
Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 adalah di kisaran Rp 2,378,000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.
UMK di wilayah Ciayumajakuning:
Kabupaten Indramayu
2025 = Rp2.794.237
2026 = Rp3.087.656
Kota Cirebon
2025 = Rp2.697.685
2026 = Rp2.981.950
Kabupaten Cirebon
2025 = Rp2.681.382
2026 = Rp2.962.934
Kabupaten Majalengka
2025 = Rp2.404.632
2026 = Rp2.657.119
Kabupaten Kuningan
2025 = Rp2.209.519
2026 = Rp2.442.517
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
Upah Minimum Provinsi
UMP Jawa Barat 2026
UMP 2026
UMP Jabar 2026
UMP
UMK Indramayu
UMK Kota Cirebon
UMK Majalengka
UMK
UMK Kuningan
| 27 UMK Kabupaten/Kota 2026 Terendah Kota Banjar Rp 2,4 juta Tertinggi Kota Bekasi Rp 6,2 juta |
|
|---|
| Bocoran UMP Jawa Barat 2026 Diprediksi Naik Capai Angka 10,5 Persen |
|
|---|
| BOCORAN UMK untuk 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat Jika Resmi Naik 10,5 Persen |
|
|---|
| Cek Prediksi UMK 2026 di Ciayumajakuning jika Naik 10,5 Persen |
|
|---|
| UMP dan UMK di Jawa Barat 2026 Diperkirakan Naik, Tertinggi Kota Bekasi jadi Rp 6,2 juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Ilustrasi-Uang-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.