Kriminalitas

Sering Pulang Dalam Keadaan Mabuk, Nyawa Pria di Andir Bandung Melayang, Dihabisi 2 Kakaknya

Kakak beradik melakukan tindak pembunuhan terhadap adik bungsunya pada Sabtu 1 November 2025 pukul 03.30 WIB di wilayah Andir

Tribun Jabar/Nandri
HABISI NYAWA ADIK BUNGSU - Dua kakak beradik berkepala plontos tertunduk lesu saat digiring polisi ke Satreskrim Polrestabes Bandung dengan memakai pakaian berwarna oranye bertuliskan tahanan dan wajah tertutup masker, Senin (3/11/2025) di Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka tega menghabisi nyawa adik bungsunya 
Ringkasan Berita:
  • Kakak beradik menghabisi nyawa adik bungsunya pada Sabtu 1 November 2025 pukul 03.30 WIB di wilayah Andir, Kota Bandung
  • Pelaku menghabisi nyawa korban karena korban sering pulang dalam kondisi mabuk
  • Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun akibat menghabisi nyawa adik bungsunya

 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Dua kakak beradik berkepala plontos tertunduk lesu saat digiring polisi ke Satreskrim Polrestabes Bandung dengan memakai pakaian berwarna oranye bertuliskan tahanan dan wajah tertutup masker. 

Keduanya telah melakukan tindak pembunuhan terhadap adik bungsunya pada Sabtu 1 November 2025 pukul 03.30 WIB di wilayah Andir, Kelurahan Kebonjeruk, Kota Bandung.

Wajah menyesal terlihat dari sikapnya yang menunduk ketika Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menyampaikan kronologis kejadian di hadapan para wartawan. 

Kakak beradik tersebut tega menghabisi nyawa adik bungsunya dengan melakukan penganiayaan terlebih dahulu. 

Baca juga: Pemkab Majalengka Targetkan Penurunan Emisi 806 Ribu Ton CO₂e Pada 2025, Dorong Gerakan Penghijauan

"Korban atasnama Bernadin Prawira (42). Sedangkan tersangka BS (47) dan DI (43). Ketiganya ini tinggal dalam satu rumah. Kejadiannya ini berawal saat para tersangka melihat korban pulang ke rumah dan mengamuk hingga menghancurkan barang-barang yang ada di rumah," katanya, Senin (3/11/2025).

Lanjutnya, para tersangka pun melakukan pemukulan beberapa kali ke korban dan tersangka DI melakukan penusukan ke arah ketiak sebelah kiri korban.

"Tersangka BS memukul korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan helm yang mengakibatkan korban terjatuh ke lantai. Dan tersangka DI ini melakukan pemukulan ke korban sebanyak 11 kali dengan menggunakan gagang pisau yang mengenai bagian kepala korban dan menusukan pisau ke bawah ketiak sebelah kiri korban hingga korban terjatuh di depan pintu yang kemudian meninggal dunia," katanya.

Kapolrestabes menyebut korban saat datang mengamuk itu dalam kondisi pengaruh alkohol atau mabuk sampai korban berteriak-teriak dan tak disukai para tersangka ini.

"Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis seperti pasal 44 ayat 3 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pasal 338 KUHP, pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP, dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara kami ambil maksimalnya, yakni pasal PKDRT," ujarnya

DI menuturkan korban sering sekali pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, sehingga kondisi itu tak disukai oleh mereka. (*)

Baca juga: Cuaca Ekstrem Mengintai, Dedi Mulyadi Pastikan Jabar Siaga, Sudah Siapkan Alat Berat dan Petugas

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved