Kasus Asusila
Pria Asal Majalengka Rudapaksa Anak Sambungnya Berulang Kali, Pelaku Beraksi Saat Rumahnya Sepi
Satreskrim Polres Majalengka menangkap pria berinisial MF (32), warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap pria berinisial MF (32), warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, mengatakan, penangkapan tersebut, karena MF terbukti merudapaksa anak sambungnya yang masih berusia sembilan tahun.
Bahkan, menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara MF yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merudapaksa anak sambungnya berulang kali sejak akhir tahun lalu.
Baca juga: Pria Asal Majalengka Tega Rudapaksa Anak Sambungnya yang Berusia 9 Tahun
"Tersangka melakukan aksi bejatnya berkali-kali dalam kurun lebih dari dua bulan terakhir," kata Ari Rinaldo saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (22/2/2025).
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka aksi bejat tersebut dilakukan pertama kali pada Desember 2024, dan berulang hingga Februari 2025.
Selain itu, tersangka diduga mengancam korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya di kamarnya sendiri ketika rumahnya dalam keadaan sepi.
Hingga kini, pihaknya pun masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka yang telah ditahan di sel tahanan Mapolres Majalengka tertersangka.
"Kami juga masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini, dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk pendampingan psikologis korban," kata Ari Rinaldo.
Ari menyampaikan, pemeriksaan intensif terhadap tersangka, korban, saksi, dan lainnya untuk mengungkap secara detail fakta-fakta dalam kasus tersebut.
Baca juga: Beckham Mendadak Kena Sanksi, Ini Susunan Pemain Persib Bandung Melawan Madura United, DDS Starter
Sejauh ini, jajarannya pun telah mengantongi sejumlah barang bukti kasus itu termasuk hasil visum korban dari rumah sakit yang telah ditunjuk.
"Kami juga melibatkan psikolog dalam penanganan kasus ini, karena korban masih di bawah umur, sehingga kondisi psikologisnya harus benar-benar diperhatikan," kata Ari Rinaldo.
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Tega Rudapaksa Anak Sambungnya yang Berusia 9 Tahun |
![]() |
---|
Guru Penjaskes SMA di Cianjur Cabuli 3 Siswinya, Pelaku Pakai Modus Pura-pura Minta Ambilkan Tas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.