Kasus Asusila
Pria Asal Majalengka Tega Rudapaksa Anak Sambungnya yang Berusia 9 Tahun
Pria berinisial MF (32) terpaksa harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Pria berinisial MF (32) terpaksa harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.
Pasalnya, pria asal Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, itu, terbukti merudapaksa anak sambungnya yang masih berusia sembilan tahun.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, mengatakan, MF ditangkap di kediamannya pada Selasa (18/2/2025), dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, pihaknya pun masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka.
Baca juga: Bejat! Pria di Ciamis Rudapaksa 2 Anak Tirinya Berulang Kali, Pelaku Juga Lakukan Kekerasan
"Kami juga masih mendalami kasusnya, dan memeriksa tersangka secara intensif," ujar Ari Rinaldo saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (22/2/2025).
Ia mengatakan, dalam melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka diduga mengancam korban yang hingga kini masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar (SD) tersebut.
Jajarannya pun berkoordinasi dengan psikolog, DP3AKB Kabupaten Majalengka, dan lainnya untuk meminta keterangan korban.
Menurut dia, koordinasi tersebut untuk memberikan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur, karena harus menjaga kondisi psikologisnya.
"Kami juga masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus tersebut termasuk meminta keterangan dari ibu kandung korban," kata Ari Rinaldo.
Baca juga: Beckham Mendadak Kena Sanksi, Ini Susunan Pemain Persib Bandung Melawan Madura United, DDS Starter
Ari menyampaikan, jajarannya pun telah mengantongi sejumlah barang bukti kasus itu termasuk hasil visum korban dari rumah sakit yang telah ditunjuk.
Pihaknya mengakui, pemeriksaan intensif terhadap tersangka, korban, saksi, dan lainnya untuk mengungkap secara detail mengenai kasus tersebut.
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Rudapaksa Anak Sambungnya Berulang Kali, Pelaku Beraksi Saat Rumahnya Sepi |
![]() |
---|
Guru Penjaskes SMA di Cianjur Cabuli 3 Siswinya, Pelaku Pakai Modus Pura-pura Minta Ambilkan Tas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.