Bukan Hanya Soal UMK 2026, Ini Tuntutan Buruh Majalengka Saat Aksi di Depan Kantor Bupati

Buruh Majalengka menggelar aksi. Selain menuntut UMK, mereka juga menuntut pemisahan dinas.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Adim Mubaroq
WABUP TEMUI BURUH - Wabup Majalengka Dena M. Ramdhan dan Kadisnaker dan UMKM Majalengka saat menemui buruh di Majalengka yang melakukan aksi, Kamis (13/11/2025) . 

Laporan Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Majalengka menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Majalengka, Kamis (13/11/2025).

Dalam aksinya, para buruh tak hanya menuntut kenaikan upah tahun 2026, tetapi juga mendesak agar Dinas Ketenagakerjaan dipisahkan dari Dinas Koperasi dan UKM.

Pantauan di lapangan, massa aksi mengenakan pakaian seragam organisasi buruh berwarna hitam dan membawa sejumlah bendera serikat pekerja.

Mereka berkumpul sejak siang hari, memenuhi area depan kantor bupati sambil meneriakkan aspirasi melalui pengeras suara.

Beberapa spanduk bertuliskan tuntutan pemisahan dinas dan perbaikan nasib buruh juga terbentang di lokasi.

Aksi berlangsung kondusif dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan Satpol PP.

Di atas mobil komando yang dilengkapi belasan pengeras suara, perwakilan buruh menyampaikan orasi secara bergantian.

Mereka menilai, penggabungan Dinas Ketenagakerjaan dengan Dinas Koperasi dan UKM membuat pelayanan terhadap buruh tidak optimal.

“Kami menuntut agar Dinas Ketenagakerjaan berdiri sendiri. Dengan struktur sekarang, penanganan masalah buruh menjadi lambat, sementara industri di Majalengka terus berkembang,” ujar salah satu perwakilan buruh, Sugih Harto, saat berorasi.

Tak lama kemudian, Wakil Bupati Majalengka, Dena Muhamad Ramdhan, turun langsung menemui massa di atas mobil komando.

Mengenakan batik hitam dan peci, Dena menyampaikan apresiasi atas sikap tertib para buruh serta berjanji menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

“Saya memahami apa yang menjadi aspirasi teman-teman buruh. Soal pemisahan Dinas Ketenagakerjaan dari Koperasi dan UKM akan kami bicarakan dengan Pak Bupati. Semua tentu ada mekanismenya, tapi masukan ini sangat positif,” ujar Dena di hadapan massa.

Ia menegaskan, kemungkinan pemisahan dinas tersebut terbuka, sepanjang melalui kajian dan pembahasan bersama DPRD.

“Ini bisa dilakukan asalkan sesuai aturan dan analisa kebutuhan daerah. Kita akan pelajari lebih lanjut,” katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved