Berita Majalengka Hari Ini
Bupati Majalengka Eman Suherman akan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu pada 26 November 2025
Bupati Majalengka Eman Suheran akan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu pada 26 November 2025
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Kontributor, Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Majalengka. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memastikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan diserahkan pada 26 November 2025.
Bupati Majalengka, Eman Suherman menyampaikan, seluruh proses administrasi telah rampung dan tinggal menunggu waktu penyerahan.
“SK sudah siap, tinggal penyerahan saja per 26 November nanti. Mudah-mudahan tidak ada halangan dan semuanya bisa berjalan lancar,” ujar Eman, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 11 November 2025, Balai Desa Putat dan Pos Polisi Kanci
Sebanyak 3.489 tenaga honorer dinyatakan lolos dan akan segera menerima SK pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Dalam kesempatan itu, Bupati Eman juga mengingatkan agar pejabat maupun kepala perangkat daerah tidak lagi melakukan perekrutan tenaga non ASN di luar ketentuan.
“Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang melakukan pengangkatan pegawai non ASN akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 11 November 2025: Desa Arahan Lor dan Desa Larangan
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, menambahkan bahwa seluruh proses administrasi hampir selesai dan saat ini menunggu kesiapan Bupati untuk penyerahan resmi.
“Dari total 3.492 usulan, ada tiga orang yang tidak memenuhi syarat. Jadi, 3.489 sudah kami usulkan dan proses pencetakan SK hampir tuntas,” jelasnya.
Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 11 November 2025, Balai Desa Putat dan Pos Polisi Kanci
Ikin menegaskan, Pemkab Majalengka berkomitmen mengangkat seluruh pegawai non ASN yang memenuhi syarat menjadi PPPK Paruh Waktu, sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
“PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” kata Ikin.
| Momen Hari Pahlawan, Rinna Sri Serap Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan UMKM di Majalengka |
|
|---|
| Event Freestyle Bola Pertama di Majalengka Dapat Dukungan Anggota DPRD Jabar dan Legenda Persib |
|
|---|
| Baznas Majalengka Lahirkan Duta Zakat dari Kampus, Mahasiswa Jadi Motor Gerakan Sosial |
|
|---|
| Kasat Samapta Polres Majalengka Pimpin Razia Knalpot Brong di Majalengka, 13 Motor Disita |
|
|---|
| DPRD Majalengka Lakukan Efisiensi Rp 11,6 Miliar, Didi Supriadi: Demi Pembangunan Tetap Berjalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Bupati-Majalengka-Eman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.