Berita Majalengka Hari Ini

Bupati Majalengka Eman Suherman akan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu pada 26 November 2025

Bupati Majalengka Eman Suheran akan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu pada 26 November 2025

TribunCirebon.com/ Adim Mubarok
Bupati Majalengka Eman Suherman saat acara di SMK 1 Majalengka. 

Laporan Kontributor, Adim Mubaroq 

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Majalengka. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memastikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan diserahkan pada 26 November 2025.

Bupati Majalengka, Eman Suherman menyampaikan, seluruh proses administrasi telah rampung dan tinggal menunggu waktu penyerahan.

“SK sudah siap, tinggal penyerahan saja per 26 November nanti. Mudah-mudahan tidak ada halangan dan semuanya bisa berjalan lancar,” ujar Eman, Selasa (11/11/2025). 

Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 11 November 2025, Balai Desa Putat dan Pos Polisi Kanci


Sebanyak 3.489 tenaga honorer dinyatakan lolos dan akan segera menerima SK pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Dalam kesempatan itu, Bupati Eman juga mengingatkan agar pejabat maupun kepala perangkat daerah tidak lagi melakukan perekrutan tenaga non ASN di luar ketentuan.

“Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang melakukan pengangkatan pegawai non ASN akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 11 November 2025: Desa Arahan Lor dan Desa Larangan


Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, menambahkan bahwa seluruh proses administrasi hampir selesai dan saat ini menunggu kesiapan Bupati untuk penyerahan resmi.

“Dari total 3.492 usulan, ada tiga orang yang tidak memenuhi syarat. Jadi, 3.489 sudah kami usulkan dan proses pencetakan SK hampir tuntas,” jelasnya.

Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 11 November 2025, Balai Desa Putat dan Pos Polisi Kanci

Ikin menegaskan, Pemkab Majalengka berkomitmen mengangkat seluruh pegawai non ASN yang memenuhi syarat menjadi PPPK Paruh Waktu, sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

“PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” kata Ikin.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved