Kasus Asusila

Curhat Berujung Petaka, Seorang Remaja Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji di Hotel Wilayah Cirebon

Seorang remaja berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan seorang oknum guru ngaji di sebuah hotel wilayah Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
KASUS PENCABULAN - Seorang pelaku pencabulan terhadap remaja berusia 13 tahun berinisial H (39) dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (11/2/2025) 


"Bisa terungkapnya, karena adanya pelaporan dari orang tua korban, karena ini kan terjadinya di hotel, orang tua mencari anaknya tidak kembali (ke rumah), sehingga anaknya melapor."


"Di situ lah awal mula bisa terungkap peristiwa itu," katanya.


Pelaku kini telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76d atau Pasal 82 juncto Pasal 76e UU RI nomor 12 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UUD RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 1 potong gamis berukuran panjang warna putih, 1 potong kerudung warna putih, 1 kaos dalam warna putih, 1 potong celana dalam warna pink bermotif bunga, 1 potong bra berwarna ungu, 1 potong kaos lengan pendek warna hitam, Celana panjang warna putih, Celana pendek dan 1 unit sepeda motor berwarna hitam.


"Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk selalu berhati-hati dan mengawasi pergaulan anak-anaknya."


"Jika anak memiliki masalah atau ingin curhat, pastikan mereka berbicara dengan orang yang tepat dan dapat dipercaya," ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved