Kasus Asusila

Curhat Berujung Petaka, Seorang Remaja Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji di Hotel Wilayah Cirebon

Seorang remaja berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan seorang oknum guru ngaji di sebuah hotel wilayah Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
KASUS PENCABULAN - Seorang pelaku pencabulan terhadap remaja berusia 13 tahun berinisial H (39) dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (11/2/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Seorang remaja berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan seorang oknum guru ngaji di sebuah hotel wilayah Cirebon.


Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.


Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa pelaku berinisial H (39) merupakan guru ngaji yang dikenal oleh korban selama dua tahun terakhir.


"Ya, kami juga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru ngaji," ujar Eko saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (11/2/2025).


Kejadian ini bermula ketika korban yang merasa memiliki masalah curhat kepada pelaku.

Baca juga: Dua Pencuri di Minimarket Wilayah Cirebon Berhasil Diringkus, Satu Pelaku Masih Bocil


Pelaku kemudian menjanjikan akan menjemput korban dan membawanya ke sebuah hotel di Cirebon.


Di hotel tersebut, pelaku melakukan bujuk rayu dan berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil.


"Modus operandinya diawali seorang anak perempuan yang di bawah umur ingin curhat kepada tersangka oknum guru ngaji."


"Kemudian, pada saat itu tersangka ini menjanjikan ingin menjemput korban. Setelah menjemput korban, diajak lah ke salah satu hotel yang ada di Cirebon."


"Kemudian di situ terjadi bujuk rayu, antara lain akan bertanggung jawab apabila hamil dan lain sebagainya dan terjadilah hal pencabulan tersebut," ucapnya.


Menurut Eko, pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali dalam satu hari di hotel tersebut.


"Persetubuhan pertama dilakukan pada pukul 19.00 WIB dan pukul 00.00 WIB," jelas dia.


Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencari anaknya yang tidak kembali ke rumah.


Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Dua Keluarga di Cibeber Cianjur Keracunan Usai Konsumsi Jamur Tangkil, Dinkes Lakukan Investigasi


"Bisa terungkapnya, karena adanya pelaporan dari orang tua korban, karena ini kan terjadinya di hotel, orang tua mencari anaknya tidak kembali (ke rumah), sehingga anaknya melapor."


"Di situ lah awal mula bisa terungkap peristiwa itu," katanya.


Pelaku kini telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76d atau Pasal 82 juncto Pasal 76e UU RI nomor 12 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UUD RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 1 potong gamis berukuran panjang warna putih, 1 potong kerudung warna putih, 1 kaos dalam warna putih, 1 potong celana dalam warna pink bermotif bunga, 1 potong bra berwarna ungu, 1 potong kaos lengan pendek warna hitam, Celana panjang warna putih, Celana pendek dan 1 unit sepeda motor berwarna hitam.


"Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk selalu berhati-hati dan mengawasi pergaulan anak-anaknya."


"Jika anak memiliki masalah atau ingin curhat, pastikan mereka berbicara dengan orang yang tepat dan dapat dipercaya," ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved