Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Celah untuk 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bebas, Susno Sebut Kejadian 8 Tahun Lalu Kecelakaan

Menurut Susno, karena kecelakaan, kasus ini hanya cukup diselesaikan di Polsek, tak perlu sampai ke Bareskrim.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji menjadi saksi ahli dalam sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon, Rabu (18/9/2024). 

"Hari ini kami menghadirkan tujuh saksi, termasuk Pak Susno Duadji dan Edwin Pasaribu."

"Susno kami hadirkan untuk mengevaluasi proses penyidikan dalam kasus ini, mengingat beliau pernah menjabat sebagai Kabareskrim," kata Jutek.

Menurut Jutek, kehadiran Edwin Pasaribu bertujuan untuk mengkaji perlindungan yang diberikan kepada terpidana dalam kasus ini.

"Kami ingin mendengar penilaian LPSK terkait alasan penerimaan atau penolakan permohonan perlindungan terhadap terpidana dan pihak-pihak lain," ujarnya.

Lebih lanjut, Jutek menegaskan bahwa tim kuasa hukum memiliki saksi yang melihat langsung kejadian di malam pembunuhan Vina dan Eki.

"Saksi kami bersama dengan Eki dan Vina pada pukul 22.30 WIB, 27 Agustus 2016."

"Kami memiliki bukti bahwa saksi ini mengantar mereka," ucap Jutek.

Baca juga: Sidang 6 Terpindana Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Kuasa Hukum Hadirkan Susno Duadji

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved