Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Sidang PK Sudirman: 6 Terpidana Dianggap Cukup, Saksi Ahli Pidana Bakal Dihadirkan Jumat Ini

Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Sudirman, terpidana kasus kematian Vina dan Eki, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Salah satu anggota tim kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Sudirman, terpidana kasus kematian Vina dan Eki, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (2/10/2024).


Sidang yang dimulai pada pukul 10.30 WIB ini berlangsung hingga sekitar pukul 15.00 WIB dan menghadirkan tiga saksi alibi untuk memperkuat posisi Sudirman.


Jutek Bongso, anggota tim kuasa hukum Sudirman.menyampaikan bahwa kehadiran enam terpidana sebagai saksi dinilai cukup untuk mendukung klaim PK.

Baca juga: Sidang PK Hari Kedua Sudirman di PN Cirebon, Saksi Alibi Perkuat Pembelaan


“Saya rasa sudah cukup lah ya (untuk menghadirkan 6 terpidana jadi saksi untuk Sudirman), para terpidana kan yang melakukan permohonan PK sebelumnya,” ujar Jutek saat diwawancarai selepas sidang, Rabu (2/10/2024).


Dia menambahkan bahwa peristiwa yang melibatkan Sudirman memiliki kemiripan 75 persen dengan peristiwa yang dialami enam pemohon PK lainnya.


“Alibi yang kami datangkan sekarang menunjukkan bahwa Sudirman berada di rumahnya saat kejadian, sementara lima terpidana lain berada di warung Bu Nining. Itu yang kita bantah,” ucapnya.


Sementara itu, untuk sidang mendatang pada Jumat, Jutek mengungkapkan akan menghadirkan saksi ahli pidana.


“Saksi ahli yang kami hadirkan hanya saksi ahli pidana. Berapa jumlahnya, nanti kita lihat ya,” jelas dia.

Sidang Peninjauan Kembali (PK) Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (2/10/2024)
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (2/10/2024) (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)


Dalam sidang kemarin, ketiga saksi alibi yang dihadirkan, yaitu Lilis, Ritono dan Alfan, memberikan kesaksian yang mendukung posisi Sudirman.

Baca juga: Hari Kedua Sidang PK Sudirman di PN Cirebon, Keluarganya Setia Menanti di Pengadilan


Mereka menyatakan bahwa pada malam kejadian, Sudirman berada di rumah bersama mereka.


“Sudirman ada di rumah pada 27 Agustus 2016 bersama adiknya, Lilis, dan bertemu dengan Ritono serta Alfan."


"Mereka semua sudah mengkonfirmasi hal ini,” katanya.


Bahkan, salah satu saksi Ritono menegaskan, bahwa ia melihat Sudirman hingga pukul 21.30 WIB pada malam kejadian.


Tim kuasa hukum Sudirman juga menegaskan bahwa klien mereka tidak berada di tempat kejadian dan tidak terlibat dalam kejar-kejaran motor yang dituduhkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved