Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Hari Kedua Sidang PK Sudirman di PN Cirebon, Keluarganya Setia Menanti di Pengadilan

Sidang Peninjauan Kembali (PK) Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (2/10/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Sidang Peninjauan Kembali (PK) Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (2/10/2024).


Sidang yang sudah memasuki hari kedua ini dimulai pukul 10.30 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, dengan didampingi dua hakim anggota, Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.


Pantauan di lokasi, Sudirman tiba di PN Cirebon pada pukul 09.15 WIB, menggunakan mobil minibus Lapas, berbeda dari enam terpidana lainnya yang sebelumnya diangkut menggunakan bus.

Baca juga: Breaking News: Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilanjutkan, Agenda Dengarkan Jawaban Jaksa


Keluarga Sudirman, termasuk kakak kandungnya Beny, ayahnya, serta adiknya, juga tampak hadir di ruang sidang dengan wajah cemas menantikan kelanjutan proses hukum ini.


Sidang kali ini beragendakan tanggapan dari pihak termohon, yakni jaksa, terhadap memori PK yang telah diajukan oleh kuasa hukum Sudirman.


Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum telah membacakan memori PK yang memuat novum atau bukti baru, serta dugaan kekhilafan hakim dalam memutus kasus ini.


Jutek Bongso, kuasa hukum Sudirman, menegaskan bahwa kliennya memiliki alibi yang berbeda dengan terpidana lainnya.

Baca juga: Industri Bahan Baku Tembakau Sintetis di Majalengka Beroperasi Sejak 4 Bulan Lalu, Ini Kata Warga


“Pada sidang sebelumnya, kami telah memaparkan novum serta kekeliruan hakim yang bertentangan dengan Pasal 263 KUHAP."


"Sudirman memang terlibat dalam rangkaian peristiwa yang sama, tetapi alibinya berbeda,” ujar Jutek, Rabu (2/10/2024).


Menurutnya, perbedaan utama terletak pada lokasi Sudirman pada malam kejadian.


Jika enam terpidana lainnya berada di warung Bu Nining pada malam 27 Agustus 2016, Sudirman diklaim memiliki alibi lain, yang akan diperkuat oleh beberapa saksi.


“Kami akan menghadirkan 4 hingga 5 saksi yang melihat Sudirman di lokasi berbeda pada malam kejadian."


"Ini yang membedakan Sudirman dari yang lain, meskipun bukti lainnya serupa," ucapnya.


Selain itu, tim kuasa hukum juga berencana mengungkap fakta terkait klaim Sudirman yang menyatakan dirinya tidak mengalami kekerasan selama penahanan.


“Kami akan menggali lebih dalam, apakah benar Sudirman tidak mengalami penyiksaan selama proses penahanan, seperti yang ia klaim,” jelas dia.


Sidang lanjutan ini diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam upaya Sudirman untuk mengajukan PK dengan harapan mendapatkan keringanan hukuman, atau bahkan pembebasan.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved