Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Breaking News: Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilanjutkan, Agenda Dengarkan Jawaban Jaksa

Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina, kembali digelar

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (25/9/2024) sore. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (2/10/2024). 


Sidang kali ini beragendakan tanggapan dari pihak termohon, dalam hal ini jaksa, terhadap memori PK yang telah diajukan oleh kuasa hukum Sudirman.

"Sidang hari ini dilanjutkan sesuai jadwal," ujar Jutek Bongso, anggota tim kuasa hukum Sudirman, saat dikonfirmasi oleh media, Rabu (2/10/2024).

Baca juga: Analisis Toni RM Soal PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sebut PK Terpidana Bisa Dikabulkan


Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Sudirman telah membacakan memori PK yang berisi sejumlah novum atau bukti baru serta dugaan kekhilafan putusan hakim yang akan menjadi dasar permohonan PK.


Jutek Bongso menekankan bahwa alibi Sudirman berbeda dengan terpidana lainnya dalam kasus ini.


"Pada sidang sebelumnya, kami telah memaparkan novum serta kekeliruan hakim yang bertentangan dengan pasal 263 KUHAP."


"Sudirman memang terlibat dalam rangkaian peristiwa yang sama, tetapi memiliki alibi yang berbeda," ucapnya.


Menurutnya, perbedaan utama terletak pada keberadaan Sudirman pada malam kejadian.

Baca juga: Tanggapan Praktisi Hukum Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Vina Cirebon, Sindir Pitra Romadoni


Sementara, enam terpidana lainnya disebut berada di warung Bu Nining pada malam 27 Agustus 2016, Sudirman diklaim memiliki alibi lain yang akan dikuatkan oleh beberapa saksi.


"Kami akan menghadirkan 4 hingga 5 saksi yang melihat Sudirman di lokasi lain pada malam kejadian."


"Ini yang membedakan Sudirman dari yang lain, meskipun bukti lainnya serupa," jelas dia.


Selain alibi, tim kuasa hukum juga akan mengungkap fakta seputar pernyataan Sudirman yang menyatakan dirinya tidak pernah disiksa selama proses penahanan.


"Kami ingin membuka kebenaran apakah benar Sudirman tidak mengalami kekerasan selama ditahan, seperti yang ia klaim," katanya.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved