Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Tanggapan Praktisi Hukum Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Vina Cirebon, Sindir Pitra Romadoni

Menurut Toni RM, Iptu Rudiana bukanlah pihak dalam perkara peninjauan kembali atau PK enam terpidana.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pitra Romadoni Nasution dan Elza Syarief, dua kuasa hukum yang mewakili Iptu Rudiana, Aep Rudiansyah, Pak RT Pasren dan Abdul Kahfi, merasa dihalang-halangi saat hendak mendekat ke lokasi pemeriksaan setempat yang diajukan pemohon dalam hal ini terpidana kasus Vina Cirebon . 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sidang pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cirebon di lokasi kematian Vina dan Eki pada Jumat sore (27/9/2024) diketahui memunculkan ketegangan, terutama terkait kehadiran kuasa hukum lain di lokasi.

Praktisi hukum Toni RM memberikan tanggapannya mengenai situasi tersebut saat diwawancarai oleh media, Sabtu (28/9/2024).

Menurut Toni, penolakan terhadap pihak kuasa hukum Rudiana, yang diwakili oleh Pitra Romadoni dan Elza Syarief, untuk hadir dalam sidang merupakan hal yang wajar.

“Wajar kalau benar ditolak, karena saudara Rudiana yang diwakili itu bukanlah pihak dalam perkara peninjauan kembali atau PK enam terpidana,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa pihak-pihak yang berhak hadir dalam persidangan adalah pemohon PK yang diwakili oleh penasihat hukumnya dan jaksa.

"Jadi, kalau pun memang benar ditolak, ya wajar, karena memang bukanlah pihak untuk masuk di persidangan,” ucapnya.

Toni juga menyoroti pentingnya etika dalam sidang yang bersifat terbuka untuk umum.

“Makanya sebelum memulai, hakim menyatakan bahwa sidang dimulai dan dinyatakan terbuka untuk umum."

"Namun, secara etika, penonton sidang sebaiknya tidak banyak ngoceh atau mengganggu jalannya persidangan,” ujar dia.

Diketahui saat itu, ketegangan dalam sidang tersebut semakin meningkat saat Pitra Romadoni menyampaikan protesnya.

“Saya dihalangi untuk menyaksikan pemeriksaan setempat, padahal kami mewakili korban. Ini sangat kami sesalkan,” kata Pitra kepada media di lokasi.

Situasi serupa terjadi di lokasi lain, termasuk di Gang Bakti 1, di mana Pitra kembali merasa dipersulit.

"Saya ke sini mewakili korban. Kami hanya ingin memastikan apakah pemeriksaan ini dilakukan dengan benar atau tidak."

"Namun, kami justru dihalang-halangi,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved